Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

JAKARTA–Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.

Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi.

Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.

Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.

Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan.

Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara.

Bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya di-copy hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.

Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat.

HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan.

Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu.

Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.

Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK.

Salam,
Emrus Sihombing
Komunikolog Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk
1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas
543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi
Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi
Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa
Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai
Batik Sasambo NTB Berjuang Menembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Saturday, 28 February 2026 - 14:47 WIB

Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat

Friday, 27 February 2026 - 12:20 WIB

Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu

Tuesday, 24 February 2026 - 21:20 WIB

Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Berita Terbaru