JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga mengeroyok pedagang kaca, Bambang Setiawan (59), hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dengan menggabungkan sejumlah alat bukti dan petunjuk, mulai dari rekaman CCTV, video amatir yang beredar di media sosial, analisis digital forensik, sidik jari laten, hingga hasil olah tempat kejadian perkara dan sketsa terduga pelaku.
“Pada tanggal 11 September 2026 keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30 WIB,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang tidak dikenalnya saat kericuhan berlangsung. Korban disebut tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, namun diseret dan dianiaya di tengah Jalan Raya Pejompongan hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. FP diduga memukul korban menggunakan potongan kayu. Sementara DDS diduga menyeret dan menendang Bambang di tengah jalan. Adapun DS disebut turut memukul dan menyeret korban sebelum pengeroyokan terjadi.
“Pelaku ketiga, tersangka DS, juga turut melakukan pemukulan dan menyeret korban sebelum dikeroyok,” ujar Iman.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, dan hukum pidana.
Tim Inafis Polda Metro Jaya juga menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban saat olah TKP. Petunjuk tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang digunakan penyidik untuk mengidentifikasi para tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi rekaman video untuk dianalisis secara digital forensik. Saat menangkap ketiga tersangka di rumah makan kawasan Babakan Madang, polisi juga menyita lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok yang digunakan oleh FP.
Iman mengatakan ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









