JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak ketiga dan aktor intelektual di balik kerusuhan aksi demonstrasi di kawasan DPR RI pada 27 Agustus 2026 malam.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kerusuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Menurutnya, terdapat pola yang serupa dengan aksi pada 27 Agustus 2025 lalu.
“Ada kelompok-kelompok yang datang ke DPR bukan untuk menyampaikan pendapat. Tujuannya memang membuat rusuh, melakukan perusakan, dan membenturkan diri dengan petugas,” ujar Sugeng di Jakarta, Jumat (5/9).
IPW mencatat aksi pada 27 Agustus berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama terjadi sebelum pukul 18.00 WIB dan diikuti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama kelompok mahasiswa.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tidak ada kerusuhan dalam gelombang pertama.
Kericuhan baru terjadi pada gelombang kedua yang berlangsung setelah pukul 19.00 WIB hingga 28 Agustus sekitar pukul 01.30 WIB. IPW memperkirakan lebih dari 1.500 anak muda terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut Sugeng, kelompok ini langsung melakukan perusakan terhadap CCTV dan sejumlah fasilitas umum di sekitar kompleks DPR.
IPW juga mencatat adanya kelompok lain yang berjumlah lebih dari 150 sepeda motor dan bergerak secara terkoordinasi hingga masuk ke jalur tol dalam kota.
Di sisi lain, terdapat kelompok sipil yang diduga merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka disebut datang menggunakan lima mobil bak terbuka. Sebagian di antaranya mengenakan penutup wajah dan membawa pentungan kayu.
Kelompok tersebut kemudian menyerang kelompok perusuh hingga terjadi bentrokan horizontal.
Sugeng menduga situasi tersebut tidak terlepas dari upaya membenturkan kelompok masyarakat sipil dengan aparat keamanan.
“Kami melihat ada pihak ketiga atau aktor intelektual yang berupaya menciptakan kondisi tidak aman. Tujuannya memancing polisi melakukan tindakan eksesif agar muncul justifikasi pelanggaran HAM,” katanya.
IPW juga menyoroti sejumlah barang bukti yang ditemukan aparat dari para perusuh yang diamankan. Sugeng menyebut lebih dari 300 orang diduga mengonsumsi obat keras golongan G jenis Tramadol yang dinilai dapat memicu perilaku agresif.
Selain itu, petugas disebut menyita lebih dari 30 senjata tajam, ketapel, airsoft gun, sekitar 200 botol kaca yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov, serta 12 jeriken berisi bensin.
Sugeng mengatakan upaya penyusupan bahkan diduga telah terjadi sejak siang hari. Salah satunya, seorang pengendara mobil disebut nekat menerobos gerbang belakang DPR dengan menabrak petugas. Saat diamankan, pengendara tersebut ditemukan membawa senjata tajam.
Karena itu, IPW meminta polisi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Penyidik didorong menelusuri pihak yang menggerakkan massa, termasuk memeriksa komunikasi dan grup percakapan yang berkaitan dengan aksi tersebut sesuai prosedur hukum.
“Harus diusut dari mana dana mereka. Apakah ada pengiriman melalui aplikasi selain perbankan. Dan dari mana pasokan Tramadol secara masif,” tegas Sugeng.
IPW juga mendesak Bareskrim Polri memperkuat penindakan terhadap peredaran obat keras secara ilegal di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, Tramadol masih banyak diperjualbelikan tanpa izin melalui jaringan tertentu yang diduga mendapatkan perlindungan.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 42 anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dilaporkan mengalami luka-luka.
Dari pihak sipil, satu orang meninggal dunia, yakni Bambang Setiawan, sementara 13 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk Faturohman.
IPW juga mendesak polisi mengusut keberadaan organisasi kemasyarakatan GRIB di lokasi pada malam kejadian untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ada.
Sugeng menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
Namun, menurut dia, hak tersebut tidak boleh ditunggangi kelompok yang sengaja menciptakan kekacauan.
“Pola gangguan keamanan terskenario akan terus terjadi dengan menunggangi demo yang murni. Karena itu polisi harus menjaga aksi damai, dan peserta aksi juga harus menjaga soliditas agar tidak disusupi kelompok perusuh,” pungkasnya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : IPW









