JAKARTA — Peredaran sabu yang dibarengi kepemilikan senjata api dan peluru tajam menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum. Fenomena itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menyita 22,51 gram sabu, dua pucuk senjata api, dua airsoft gun, serta 16 butir peluru tajam.
Pengungkapan pada Rabu (2/9/2026) tersebut tidak hanya mengungkap aktivitas peredaran narkotika, tetapi juga keberadaan senjata dalam lingkungan jaringan yang kini tengah didalami polisi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap lima tersangka, yakni RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24).
Penangkapan dilakukan secara bertahap di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP pertama, tepat di depan sebuah minimarket, petugas meringkus RAH dan NAS. Dari keduanya, polisi menyita 7,32 gram sabu serta senjata api beserta amunisinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MF.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah perumahan di kawasan Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MF, AN, dan RM sedang mengonsumsi sabu.
Dari TKP kedua, polisi kembali menemukan 15,19 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape berisi etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun beserta amunisinya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge etomidate, delapan bong, dua pucuk senjata api, dua airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan unit telepon seluler.
Keberadaan senjata api dan peluru tajam menjadi bagian yang mendapat perhatian khusus dalam pengungkapan tersebut.
Ardyan mengatakan polisi masih mendalami hubungan senjata tersebut dengan aktivitas jaringan narkotika.
“Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Pendalaman terhadap senjata tersebut menjadi penting untuk mengungkap apakah keberadaannya hanya merupakan kepemilikan individu atau memiliki kaitan lebih jauh dengan jaringan peredaran narkotika.
Sebab, ketika narkotika ditemukan dalam satu lingkaran dengan senjata api dan peluru tajam, persoalannya tidak lagi berhenti pada kejahatan narkotika. Polisi perlu memastikan asal-usul senjata, pihak yang menguasainya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas kriminal lainnya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









