Polri-Interpol Bangkok Kerjasama Cegah TPPO

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA

JAKARTA–National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama NCB Interpol Thailand memperketat penjagaan perbatasan Thailand-Myanmar guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kerja sama itu dijalin sebagai tindak lanjut adanya pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar melalui Thailand bagian selatan, yakni di Kota Mae Sot.

“Apakah kami melakukan kerja sama dengan Interpol Bangkok? Tentu saja. NCB Jakarta bekerja sama dengan NCB Bangkok,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penegak hukum adalah di perbatasan antara Thailand-Myanmar terdapat celah penyelundupan manusia melalui sungai.

“Di border, perbatasan antara Mae Sot dan Myawaddy itu dipisahkan oleh sungai, namanya Sungai Moei,” ucapnya.

Sungai tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh pelaku TPPO untuk menyeberangkan korban dari Thailand menuju Myanmar. Biaya untuk satu kali menyeberang adalah sebesar 20.000 baht.

“Siapa operator di sungai? Penduduk lokal. Itu aktivitas ilegal,” ucapnya.

Kegiatan ilegal itu juga tidak diawasi oleh pihak berwenang di Myawaddy lantaran kota tersebut dikuasai oleh kelompok-kelompok bersenjata.

“Jadi, saat melintas itu tidak terdapat pos imigrasi,” ucapnya.

Oleh karena itu, dijalin kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Thailand guna mencegah PMI kembali menjadi korban TPPO di Myanmar dengan masuk melalui perbatasan.

Diketahui, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus PMI menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan satu tersangka itu berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung.

Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand.

Korban yang telah mendaftarkan diri, ternyata diberangkatkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (online scam). Selain itu, korban juga tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Dittipid PPA-PPO melakukan asesmen terhadap 669 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa ratusan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Modus perekrutan yang diketahui dari asesmen adalah dominan korban direkrut melalui media sosial untuk pekerjaan sebagai customer service.

Upah yang dijanjikan adalah sebesar 25.000–30.000 baht yang jika dirupiahkan menjadi Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang.

Lalu, selama melaksanakan pekerjaan di Myawaddy, korban diwajibkan mencapai target tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

“Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, non verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” katanya.(red)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari
Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta
17 Pati Polri Naik Pangkat, Satu Jadi Komjen, Enam Jadi Irjen
Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri
Jaksa KPK Meyakini Ada “Aksi Rendam HP”, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Jabatan Wakapolri Kosong, Komjen Pol Ahmad Dofiri Resmi Pensiun
Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:30 WIB

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terbaru

Irjen Pol Karyoto (ist)

Kabar

Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri

Senin, 7 Jul 2025 - 02:47 WIB