Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya

Thursday, 8 May 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk.

Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

“Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya,” ujar Tito.

Satgas ini, lanjut Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

“Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” kata Tito.

Sementara itu, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.

Tito menekankan, jika pelanggaran yang dilakukan ormas masuk ranah pidana, maka penindakan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya,” katanya.

Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Saat ditanya tentang durasi masa kerja satgas tersebut, Tito menyarankan agar pertanyaan itu diarahkan kepada Kemenko Polkam selaku koordinator utama Satgas.

Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan, Selasa (6/5), guna menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat
Melawan Saat Ditangkap, Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas di Dor
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar
Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia
Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Wednesday, 13 May 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap

Wednesday, 13 May 2026 - 16:51 WIB

Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2

Wednesday, 13 May 2026 - 16:40 WIB

Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:13 WIB

Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA

Berita Terbaru

​Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.(istimewa)

Ragam

Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Wednesday, 20 May 2026 - 04:15 WIB

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB