Surat Panggilan Sudah Dilayangkan, 16 Pemeran Film Porno Berpotensi Jadi Tersangka

Thursday, 14 September 2023 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : Ist)

Ilustrasi (foto : Ist)

JAKARTA–Para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno lokal di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. Pemeran dalam film dewasa yang viral di media dosial (medsos) direkrut melalui media sosial.

Mereka tidak terikat kontrak, tetapi menggunakan sistem putus dan pembayarannya dilakukan setiap pembuatan film. “Sangat berpotensi para pemerannya jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/9/2023).

Para pemeran film tersebut akan dijerat pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Disebut dalam UU itu, ‘setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,’.

Tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila itu pada Jumat (15/9/2023).

Dijelaskan Kombes Ade Safri, para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa direkrut melalui media sosial. Para tersangka mengajak ‘talent-talent’ untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa. Mereka akan dimintai keterangan terkait peran yang mereka lakukan dalam kasus tersebut.

Ke 16 orang yang telah dikirimi surat panggilan terdiri atas 11 pemeran wanita dan lima “talent” pria. Polisi telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap para talent-talent tersebut (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Diisukan Segera Berganti, Komisi III DPR Sentil Isu Liar: “Kagak Ada, Kagak Ada!”
Terjebak Eksploitasi di Libya, Tiga WNI Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga
Hendardi: Tim Preventive Strike Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi Negara
Viral Pagar Tinggi Mal, Astamaops Polri Fadil Imran: Warga Jangan Bangun Narasi Kecemasan
Dua Minggu Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Ungkap 769 Kasus Kejahatan di Jakarta
Maling ‘Dalam Selimut’, Oknum Sekuriti Gondol 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan
Damai di Meja Makan, Pencabutan Laporan Terhadap Hotman Paris Memicu Gelombang Kritik
Pemerintah Bereskan Tumpang Tindih Aturan Ekspor Mineral dan LTJ demi Kepastian Usaha

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 22:43 WIB

Kapolri Diisukan Segera Berganti, Komisi III DPR Sentil Isu Liar: “Kagak Ada, Kagak Ada!”

Tuesday, 4 August 2026 - 17:58 WIB

Terjebak Eksploitasi di Libya, Tiga WNI Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga

Saturday, 1 August 2026 - 21:29 WIB

Viral Pagar Tinggi Mal, Astamaops Polri Fadil Imran: Warga Jangan Bangun Narasi Kecemasan

Saturday, 1 August 2026 - 00:01 WIB

Dua Minggu Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Ungkap 769 Kasus Kejahatan di Jakarta

Friday, 31 July 2026 - 12:38 WIB

Maling ‘Dalam Selimut’, Oknum Sekuriti Gondol 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan

Friday, 31 July 2026 - 11:24 WIB

Damai di Meja Makan, Pencabutan Laporan Terhadap Hotman Paris Memicu Gelombang Kritik

Wednesday, 29 July 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Bereskan Tumpang Tindih Aturan Ekspor Mineral dan LTJ demi Kepastian Usaha

Wednesday, 29 July 2026 - 13:31 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Polantas Peduli Kasih dan Edukasi Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru