JAKARTA–Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yaitu pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Kepolisian memang dituntut tidak hanya responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan yang berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik.
Dalam konteks tersebut, pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas.
Batasan Tegas: Mencegah Tanpa Represi
Namun demikian, orientasi preventif tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara.
Menghindari Tindakan Koersif Tanpa Dasar: Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas.
Melindungi Kebebasan Sipil: Satuan ini dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.
Prinsip Hukum yang Ketat: Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rekomendasi dan Penguatan Tata Kelola
Polda Metro Jaya harus memastikan bahwa kinerja Tim Preventive Strike mematuhi sejumlah prinsip tata kelola yang baik:
Standar Operasional yang Jelas: Memiliki SOP yang transparan mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja satuan.
Mekanisme Pengawasan Efektif: Menerapkan pengawasan internal maupun eksternal yang ketat.
Indikator Keberhasilan yang Tepat: Keberhasilan tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, melainkan dari kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM atau penyalahgunaan kewenangan.
Transparansi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, di tengah tingginya ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa di tahun-tahun sebelumnya dan kinerja penegakan hukum belakangan ini.
Kinerja cukup baik kepolisian dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal harus terus ditingkatkan untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik di satu sisi dan memperkuat supremasi sipil di sisi lain.
Pendekatan preemptive policing yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan demokratis, dibandingkan pendekatan yang mengandalkan tindakan koersif semata. Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara.
Preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara.
Hendardi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
Penulis : tra ginting









