JAKARTA–Kakorlantas Polri menyambut baik kebijakan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mewajibkan seluruh jajaran polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pengembangan ETLE ini sudah sesuai dengan program 100 hari kerja yang dirinya canangkan.
“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya yang mewajibkan seluruh jajaran Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan,” kata Irjen Aan dalam keterangannya dikutip dari Humas Polri, Senin (22/1/2024).
Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel menurut Irjen Aan, penerapan tilang elektronik akan mengubah paradigma dan cara teknis operasional penyelesaian pelanggaran lalu lintas dari sistem manual ke sistem elektronik.
Penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik dinilai akan memperbaiki citra kerja Polri. Khususnya polisi lalu lintas (Polantas) dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas.
“Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan,” ujarnya. (tom/tra)