JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengiriman permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia.
Kasus ini terbongkar setelah informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengarah pada sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris melalui jasa PT Pos Indonesia. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Namun, nama penerima itu ternyata bukan pemilik sebenarnya.
Dari penelusuran penyidik, paket tersebut diduga milik seorang pria berinisial AJE (30). Ia ditangkap pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah mengambil paket dari kurir.
Bermula dari Paket yang Terlihat Biasa
Paket yang diperiksa Bea Cukai itu berisi tiga kemasan bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.
Secara kasatmata, barang tersebut tampak seperti produk konsumsi biasa. Namun pemeriksaan laboratorium mengubah dugaan awal itu.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif yang termasuk narkotika golongan I menurut keterangan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (26/8) mengatakan, informasi dari Bea Cukai menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar siapa sebenarnya pemesan dan penerima paket tersebut.
Penyidik kemudian mengikuti jejak pengiriman hingga ke Malang. Dari sinilah nama Sally Hartanto mulai ditelusuri, sebelum akhirnya mengarah kepada AJE.
Empat Kali Pesan, Satu Nama Penerima
Dalam pemeriksaan, AJE disebut mengakui bahwa dirinya telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika.
Barang yang dipesan tidak seluruhnya dalam bentuk yang sama. Ada permen yang diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, serta paket permen yang akhirnya berhasil diamankan polisi.
Yang menarik, menurut keterangan penyidik, seluruh pengiriman tersebut menggunakan nama penerima yang sama, Sally Hartanto.
Pola penggunaan identitas penerima yang berbeda dari pemesan menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Penyidik kini tidak hanya mengejar barang bukti, tetapi juga menelusuri bagaimana pola pemesanan tersebut dilakukan dan sejauh mana jaringan di balik pengiriman dari luar negeri.
AJE mengaku kepada penyidik bahwa permen mengandung THC itu dipesan untuk dikonsumsi sendiri.
Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum otomatis menutup kemungkinan adanya fakta lain di balik pola pengiriman tersebut.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga bungkus permen yang mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop.
Total kandungan THC yang diamankan disebut memiliki berat bruto 231 gram, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa produk narkotika dapat masuk melalui bentuk yang relatif tidak lazim dan berpotensi menyerupai barang konsumsi sehari-hari.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Karena itu, status kandungan narkotika pada barang yang masih disebut “diduga” tetap menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dan proses hukum lebih lanjut.
Bukan Sekadar Soal Permen
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa pemilik tiga bungkus permen tersebut.
Bagaimana barang yang diduga mengandung THC itu dipesan dari Inggris? Dari situs apa barang diperoleh? Siapa pengirimnya? Apakah seluruh pengiriman memang berasal dari sumber yang sama? Dan yang paling penting, apakah penggunaan nama Sally Hartanto hanya strategi untuk menyamarkan identitas pemesan atau terdapat pihak lain yang terlibat?
Polisi menyita laptop dan telepon seluler AJE. Dua perangkat tersebut berpotensi menjadi kunci untuk membongkar jejak digital transaksi, komunikasi, hingga kemungkinan hubungan AJE dengan pihak lain di luar negeri.
Artinya, pengungkapan ini belum tentu berhenti pada seorang penerima paket di Malang.
Jika hasil pemeriksaan digital dan laboratorium menemukan keterkaitan dengan pihak lain, kasus ini dapat berkembang dari sekadar perkara kepemilikan menjadi pintu masuk untuk mengurai rantai distribusi narkotika melalui perdagangan daring dan pengiriman lintas negara.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polri









