Akhirnya Mantan Dirut  PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Wednesday, 20 September 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

JAKARTA–Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Kasus korupsi ini berawal tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Akibat korupsi yang menghantar Karen ke dalam penjara negara merugi Rp2,1 triliun.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Selasa (19/9/2023) malam. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040. Karenanya diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Saat itu tersangka Karen menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Persero dari 2009-2014. Sebagai orang nomor satu di PT Pertamina, tersangka Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Salah satu perusahaan dimaksud adalah  Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Secara sepihak Karen langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian kerja dengan CCL.

Tindakan Karen dinilai melanggar ketentuan karena tidak melakukan kajian hingga analisis menyeluruh lebih dulu. Keputusan yang diambil Karen terkait kerjasama dengan CCL juga tidak dilaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Seharusnya pelaporan dimaksud bisa  menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak dilibatkan. Akhirnya keputusan Karen yang sepihak tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah.

Akibatnya, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Bahkan kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Akibat kelebihan pasokan, PT Pertamina akhirnya terpaksa menjual di pasar internasional dengan kondisi merugi. Keputusan Karen yan sepihak itu menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Saturday, 8 August 2026 - 19:40 WIB

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga

Saturday, 8 August 2026 - 15:51 WIB

9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus

Saturday, 8 August 2026 - 15:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia

Thursday, 6 August 2026 - 11:58 WIB

Alarm dari Makassar: Saatnya Kader Gerindra Menjadi Benteng Terdepan di Ruang Digital

Thursday, 6 August 2026 - 01:16 WIB

Video Demo Lama Diviralkan Lagi, Polri Turun Tangan Usut Penyebarnya

Berita Terbaru