Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk

Thursday, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang. Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Wednesday, 12 August 2026 - 16:53 WIB

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Apakah Akan Menguak Tabir Penyebab Kematian?

Saturday, 8 August 2026 - 19:40 WIB

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga

Saturday, 8 August 2026 - 15:51 WIB

9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus

Saturday, 8 August 2026 - 15:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Ist)

Kabar

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:53 WIB