Ket lokasi ujian praktik SIM di Pasar Segar Depok. Tidak ada kegiatan ujian praktik bagi pemohon SIM
JAKARTA—Sudah menjadi rahasia umum, warga yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) selalu dihadapkan dua pilihan yang serba sulit. Ibarat, makan buah simalakama, kalau urus sendiri lewat jalur resmi, hitung-hitungannya mustahil berhasil. Sebaliknya, jika lewat bantuan calo, biro jasa atau orang dalam (oknum), dijamin pasti lulus, tapi harga yang dipatok terasa mencekik leher.
“Boleh saja kalau mau urus sendiri, bayar sesuai ketentuan Rp200ribu. Tapi percayalah pak, nggak bakal lulus. Paling bapak disuruh datang minggu depannya, mengulang bolak-balik, kan capek. Lebih baik lewat biro jasa pak, cuma disuruh foto, sidik jari dan tanpa test dan ujian praktek SIM langsung jadi,” kata Mikhael, warga Cempaka Putih Jakarta Timur sambil menunjukkan SIM A miliknya yang baru jadi.
Tak hanya Mikhael yang akhirnya ‘menyerah’ dan memilih mengurus SIM melalui calo. Puluhan warga pemohon SIM lainnya yang ditemui di Satpas SIM Pasar Segar Cinere Depok juga menempuh jalur ‘jos’, datang , setor duit, foto, SIM pun langsung jadi.
“Kalau lewat jalur resmi susah lulusnya pak. Mungkin kalau dibuat perbandingannya seribu dibanding satu yang bisa lulus,” ungkap Ahmat, pemohon SIM.
Kembali ke Mikhael, pria muda yang ditemui di Satpas SIM Cinere Depok pada Sabtu siang (21/12/2024) mengaku, ia bersama sembilan orang lainnya–mereka rombongan yang diberangkatkan oleh sebuah perusahaan Biro Jasa beralamat di Sunter–masing-masing harus membayar Rp 1 juta untuk selembar SIM A. Artinya, biaya mengurus SIM A naik hingga 500 persen.
“Sesuai kesepakatan sebelunya, saya bayar Rp 1 juta tapi beberapa teman saya ada juga yang bayar lebih dari Rp 1 juta,” ungkap Mikhael saat ditemui di Satpas SIM pembantu di Pasar Segar Cinere, Depok, Sabtu akhir pekan lalu (21/12/2024).
Mikhael sendiri mengaku dirinya pun tahu persis jika harga resmi SIM A tidak lebih dari Rp 200 ribu. Tapi karyawan swasta ini mengaku tak keberatan meski harus membayar Rp 1 juta. Alasannya, jika lewat jalur resmi, urusannya ribet dan kemungkinan dinyatakan lulus sangat kecil. Sementara lewat biro jasa, urusan SIM tidak ribet. Datang, foto, sidik jari SIM langsung jadi.
“Tadi kami tiba di sini sekitar pukul 8.30, nah, sekarang belum pukul 10.00 tapi SIM sudah jadi. Kami hanya disuruh foto, sidik jari dan tanpa ujian teori maupun ujian praktek,” ungkap Mikhael sembari menunjukkan SIM barunya.
Tak hanya Mikhael, beberepa pemohon SIM yang ditemui di lokasi menyatakan hal yang sama. Mereka rela membayar harga yang lebih mahal karena tak ada pilihan lain. JIka ikut jalur resmi, membayar Rp 200 ribu, mereka yakini tidak akan lulus. Jadi tak ada pilihan lain, demi mmperoleh SIM yang dibutuhkan, mereka harus minta jasa biri jasa atau calo yang ramah.
‘’Mau bagaimana lagi pak, kalau kita ikut prosedur resmi dan membayar harga resmi, bisa jadi nggak bakalan lulus-lulus. Jadi biar urusan cepat selesai, ya mau tidak mau kita harus bayar sesuai permintaan mereka,” kata Andre, seorang pemohon SIM lainnya yang minta namanya disamarkan.
Media ini juga sempat menongkrongi lokasi ujian praktek yang berada persis di depan pasar Segar, Cinere. Tapi seperti yang diduga sebelumnya, sejak pagi hingga siang hari, tak ada kegiatan di lapangan uji praktek tersebut. Diyakini, puluhan pemohon SIM, yang sebelunya terlihat modar-mandir di loket di lantai dua Pasar Segar, tidak ada seorangpun yang mengikuti ujian praktek.
Bisa dibayangkan, orang-orang yang memiliki SIM dengan cara membeli, bukan berdasarkan kemampuannya yang teruji, pada saatnya bisa enjadi momok mengerikan di jalan raya. Apalagi kalau semmpat yang bersangkutan menjdi pengemudi angkutan unum, Ia menjadi horor bagi penumpangnya dan pengguna jalan lainnya.
Biaya membuat SIM baru, sebut misalnya SIM A sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 120 ribu. Meskipun ditambah biaya tes kesehatan, asuransi, nominalnya tak akan lebih dari Rp 200 ribu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, dengan tegas melarang jajaran untuk tidak melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM. Tapi perintah Kapolri tersebut sepertinya tidak berlaku di Satpas SIM. Kolaborasi antara oknum-oknum petugas dengan calo, sebut biro jasa,dari waktu kewaktu masih terus meraup cuan dari peohon SIM. (tim)
Penulis : Tim
Editor : Tra Ginting
Sumber Berita : Investigasi