Sebut Aset Kliennya Sebesar 700 M Raib, Delipa Yumara Laporkan Oknum Pejabat KPK

Tuesday, 25 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan tudingan keras terhadap prosedur penyitaan aset milik kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Balai wartawan Polda Metro Jaya,Selasa (25/11), Deolipa menyebut proses pemblokiran hingga pengambilan harta yang disimpan dalam safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet itu, tidak prosedural dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut Deolipa, rangkaian persoalan ini bermula ketika aset milik Linda yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dibekukan pada 2024. Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum. Namun, kata dia, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pemilik rekening sebagaimana seharusnya dilakukan pihak perbankan.

“Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan. Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran,” tegas Deolipa.

Nilai total aset yang diblokir dan kemudian disita mencapai sekitar Rp700 miliar, sebut Deolipa, seluruhnya tersimpan di safe deposit box BCA sejak 2023. Meski Linda telah meminta klarifikasi, jawaban yang diterimanya dari bank dianggap normatif dan tidak menjelaskan legitimasi perintah pemblokiran.

Menurut Deolipa, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut tegas Deolipa tanpa transparansi prosedural.

“Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK,” katanya.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik tidak etis oleh oknum lembaga antirasuah, termasuk permintaan pertemuan di luar kantor dengan indikasi pembagian aset dan ancaman pidana terhadap kliennya.

“Ini yang membuat kami harus membawa persoalan ini ke penegak hukum,” ujar Deolipa.

Deolipa menegaskan bahwa aset Linda tidak terkait perkara korupsi apa pun. Sebab, seluruh harta tersebut tegas Deolipa, berasal dari warisan keluarga di Australia dan dibawa ke Indonesia secara legal sebelum disimpan di BCA.

Rincian aset yang disebut telah disita kata Deolipa mulai dari 45 juta dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.

Aset-aset itu, menurut Deolipa, diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu, dengan saksi dari pihak bank, rekaman CCTV, dan catatan keamanan gedung.

Merasa dirugikan, pihak Linda melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses. Selain itu, pihaknya juga mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor.

“Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya,”tutupnya.(JP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar
Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB