Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli

Friday, 18 April 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Ciputat

Kantor Samsat Ciputat

JAKARTA– Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Kebijakan Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di seluruh Kantor Samsat Provinsi Banten. Sayangnya, pemutihan dijadikan ladang pungutuan liar oleh oknum petugas Samsat Ciputat.

Tidak hanya di Samsat Ciputat, kabarnya ada 12 Samsat yang terindikasi melakukan dugaan pungli di Provinsi Banten. Sampai-sampai Gubernur Banten Andra Soni harus turun tangan. Minggu lalu, Andra Soni pun sudah menerjunkan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan menangani laporan masyarakat tersebut.

“Jadi ada laporan masuk ke kita terkait pungli 12 Samsat, dan kita sudah menurunkan Inspektorat untuk menggali, memastikan, dan menindaklanjuti apa yang terjadi,” ujar Andra Soni di Samsat Ciledug, Kota Tangerang.

Samsat yang paling disorot adalah Samsat Ciputat. Seorang warganet memposting vidio yang mengungkapkan keluhannya. Dia mengaku harus membayar sebesar Rp 11 juta untuk proses cabut berkas di Samsat Ciputat. Video itu ramai dibicarakan warganet dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi pelayanan publik di Samsat Ciputat.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @reksajaya pada Kamis (17/4/2025), tampak seorang warga asal Jawa Barat menyampaikan kekesalannya atas biaya cabut berkas di Samsat Ciputat yang dinilai tidak masuk akal. “Samsat Ciputat tetap harus ada KTP asli, kalau cabut berkas harus bayar Rp 11 juta. @bpk aing kita warga Jabar nih dibantu, sudah jauh-jauh ke sini,” tulisnya dalam keterangan video.

Sebagai informasi, proses cabut berkas kendaraan wajib dilakukan di Samsat asal yang tertera pada STNK. Prosedur ini diperlukan agar kendaraan bisa didaftarkan di Samsat baru sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru. Namun, biaya Rp 11 juta cabut berkas di Samsat Ciputat, telah memicu kekhawatiran publik terkait praktik pungli atau biaya tambahan yang tidak sesuai aturan resmi.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, berikut adalah tarif resmi dan kewajiban pembayaran dalam proses cabut berkas:

1.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)

2.Denda PKB tahun berjalan

3.SWDKLLJ tertunggak

4.Denda SWDKLLJ tahun berjalan

5.PNBP mutasi kendaraan roda dua sebesar Rp 150.000

6.PNBP mutasi kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000

Tarif resmi tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. Dengan demikian, biaya cabut berkas di Samsat Ciputat seharusnya tidak mencapai angka belasan juta rupiah seperti yang dikeluhkan warga.

Tak hanya soal pungli Cabut Berkas, pungutan tanpa tanda bukti juga terjadi saat pengurusan balik nama. “Biaya balik nama, saya dipintain uang 50 ribu. Entah itu pungli atau bukan, yang jelas nggak ada kuitansi bukti pembayaran,” kata Ridwan (bukan nama sebenarnya).

Ridwan berkeluh kesah, pungli yang dia alami mulai pada saat proses cek fisik kendaraan. “Saya bayar cek fisik biaya 25 ribu, belum uang kaleng Rp 10rb,”katanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak Samsat Ciputat.(JP)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Berita Terkait

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Wednesday, 12 August 2026 - 16:53 WIB

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Apakah Akan Menguak Tabir Penyebab Kematian?

Saturday, 8 August 2026 - 19:40 WIB

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga

Saturday, 8 August 2026 - 15:51 WIB

9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus

Saturday, 8 August 2026 - 15:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Ist)

Kabar

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:53 WIB