Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

JAKARTA–Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskimsus Polda Metro Jaya (PMJ)  menangkap RS (43) terkait dugaan pengoplosan atau penyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi ini dilakukan RS di sebuah rumah di Kp. Kademangan RT.005 RW.002, Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota, Tangerang Selatan.

Aksi tersangka RS menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terbongkar berawal adanya informasi masyarakat. Penyidik melakukan penyelidikan atas informasi itu. “Pelakunya sudah kita amankan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Hasil penyelidikan di lokasi, benar saja penyidik menemukan rumah yang dijadikan tempat penyuntik isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Setelah dipastikan kegiatan dalam rumah tersebut, pada Kamis (21/9/2023) penyidik lalu memanggil Ketua RT setempat.

Bersama Ketua RT, peyidik melakukan pengecekan bersama-sama ke dalam rumah tersebut. “Saat itu tersangka RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi),” ujar Kombes Ade Safri.

Tersangka RS mengaku sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan. “Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” tutur Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil di sita 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Konselor Polri Bantu Pulihkan Mental Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Dua Pelaku Penyiram Air Keras di Cengkareng Diamankan, Ternyata Aksi Brutal Itu Bermula Cekcok di Lapangan Sepak Bola
Membanggakan! Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Polri Raih Gelar Juara Umum di Ajang WATA Championship Osaka 2026
Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk
Heroik! Tamu Hotel Tangkap Ular Sanca Dua Meter Dengan Tangan Kosong di Lobi Hotel Grand Daira Palembang
Siapkan Bahan Baku SPPG, Wakapolda Metro Jaya Tebar Ribuan Benih Ikan di Muara Gembong Bekasi
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru