Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

JAKARTA–Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskimsus Polda Metro Jaya (PMJ)  menangkap RS (43) terkait dugaan pengoplosan atau penyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi ini dilakukan RS di sebuah rumah di Kp. Kademangan RT.005 RW.002, Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota, Tangerang Selatan.

Aksi tersangka RS menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terbongkar berawal adanya informasi masyarakat. Penyidik melakukan penyelidikan atas informasi itu. “Pelakunya sudah kita amankan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Hasil penyelidikan di lokasi, benar saja penyidik menemukan rumah yang dijadikan tempat penyuntik isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Setelah dipastikan kegiatan dalam rumah tersebut, pada Kamis (21/9/2023) penyidik lalu memanggil Ketua RT setempat.

Bersama Ketua RT, peyidik melakukan pengecekan bersama-sama ke dalam rumah tersebut. “Saat itu tersangka RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi),” ujar Kombes Ade Safri.

Tersangka RS mengaku sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan. “Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” tutur Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil di sita 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Metro Turun ke Pasar, Harga Beras di Ciracas Sesuai HET
Korban MBG di Karo, Febiona, Juara Kelas yang Kini Berjuang Pulihkan Ingatan
Catatan Kritis SETARA Rusuh 27 Agustus: Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi
Polda Metro Jaya Bertabur Bintang: Pangkat Naik, Pelayanan Harus Ikut Naik
Kapolda Sumbar: Maulid Nabi Momentum Memperkuat Integritas Insan Bhayangkara
Korban Keracunan MBG Belum Pulih, Dua Advokat Muda Asal Berastagi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jelang HUT ke-78 Polwan, Polwan Polda Metro Jaya Kompak Gelar Aksi Bersih-Bersih
Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Friday, 14 August 2026 - 12:51 WIB

Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro

Friday, 14 August 2026 - 11:36 WIB

Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?

Berita Terbaru