Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Selasa, 26 September 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

JAKARTA–Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskimsus Polda Metro Jaya (PMJ)  menangkap RS (43) terkait dugaan pengoplosan atau penyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi ini dilakukan RS di sebuah rumah di Kp. Kademangan RT.005 RW.002, Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota, Tangerang Selatan.

Aksi tersangka RS menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terbongkar berawal adanya informasi masyarakat. Penyidik melakukan penyelidikan atas informasi itu. “Pelakunya sudah kita amankan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Hasil penyelidikan di lokasi, benar saja penyidik menemukan rumah yang dijadikan tempat penyuntik isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Setelah dipastikan kegiatan dalam rumah tersebut, pada Kamis (21/9/2023) penyidik lalu memanggil Ketua RT setempat.

Bersama Ketua RT, peyidik melakukan pengecekan bersama-sama ke dalam rumah tersebut. “Saat itu tersangka RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi),” ujar Kombes Ade Safri.

Tersangka RS mengaku sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan. “Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” tutur Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil di sita 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok
Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik
Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal
Ada Laporan Calo Marak Di Satpas SIM Cilenggang, Irwasda dan Kabid Propram Diminta Cek Kebenarannya
Perayaan Natal Aman dan Nyaman, Presiden Berterima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI
Tegakkan Disiplin, Senpi dan Urine Personil Polres Metro Jakarta Selatan Diperiksa
Periksa Senpi dan Amunisi Anggota, Wakapolda: Senpi Digunakan Untuk Urusan Tugas, Bukan Pribadi.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Tanam Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:04 WIB

Perayaan Natal Aman dan Nyaman, Presiden Berterima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

Senin, 23 Desember 2024 - 14:39 WIB

Tegakkan Disiplin, Senpi dan Urine Personil Polres Metro Jakarta Selatan Diperiksa

Senin, 23 Desember 2024 - 13:30 WIB

Periksa Senpi dan Amunisi Anggota, Wakapolda: Senpi Digunakan Untuk Urusan Tugas, Bukan Pribadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:37 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Tanam Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:50 WIB

ACRO Umumkan Pembagian Diveden Tunai 2023 dan Deviden Interim 2024

Berita Terbaru