BANDARLAMPUNG–Polda Lampung akhirnya menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang menembak seorang anggota Polri, Bripka Arya Supena. Salah satu pelaku ditembak hingga tewas, karena yang bersangkutan melawan saat ditangkap.
“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat, 15 Mei 2026, melansir Antara.
Dia menjelaskan bahwa saat penangkapan oleh Tim Gabungan Polda Lampung, tersangka HAM melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga anggota polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan tesangka RON pun juga dilakukan tindakan tegas terukur hingga tewas, karena melawan dengan senjata api rakitan.
Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan tersangka yang melakukan pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan Bripka Arya Supena gugur saat ingin menggagalkan aksi mereka di sebuah toko di Bandarlampung. Kapolda mengungkap bahwa sebelum melakukan aksinya kedua pelaku tersebut berkeliling Kota Bandarlampung untuk menentukan target atau sasaran kendaraan bermotor yang akan dicuri.
“Setelah menentukan sasaran RON turun dari motor untuk melakukan aksinya dengan membobol lubang kunci motor. Saat kejadian Bripka Arya Supena sedang di lokasi dan menegur RON dengan mengacungkan senjata api dengan maksudnya mengamankan pelaku,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pelaku RON berupaya melepaskan diri sehingga terjadi pergulatan. Kemudian senjata api Bripka Arya diambil oleh pelaku dan menembakkannya ke kepala anggota Polri tersebut.
“Setelah terjadinya kejadian keduanya melarikan diri menuju rumah HAM. Kemudian mengubur senjata api Bripka Anumerta, dan RON melarikan diri ke Pesawaran,” kata dia.
Penulis : traginting
Sumber Berita : Antara









