KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

teraang Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan

teraang Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan

JAKARTA–Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.

Menurut KMHDI, pengelolaan tambang semestinya dilakukan oleh negara melalui BUMN dan keuntungannya dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Hal tersebut lebih sesuai dengan amanat UUD Pasal 33 ayat 2 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,” kata Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan di Jakarta, Jumat (7/6)

Lebih jauh, Darmawan mengatakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan resiko tinggi. Hal ini karena tidak semua ormas memiliki kesiapan dan keahlian memadai mengelola usaha pertambangan karena usaha ini memerlukan modal dalam jumlah besar.

“Resiko mengelola tambang juga sangat tinggi, terutama dampaknya terhadap bidang lainya seperti lingkungan, ekonomi, dan konflik sosial,” katanya.

Darmawan mengatakan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan secara tidak langsung juga bisa menyeret ormas tersebut dalam lingkaran persoalan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Karena sampai sekarang ini praktik pertambangan di Indonesia tidak bisa dihindari dari kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang menyelimutinya,” terangnya.

“Sederhananya, jika berpikiran buruk negara semacam menyeret ormas agama untuk masuk dalam lingkaran kerusakan lingkungan dan konflik sosial tersebut,” terangnya

Disamping itu, menurut Darmawan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan agenda transisi energi yang tengah digalakan oleh pemerintah dan dunia.

“Pemberian izin tambang, terkhusus batu bara tentu tidak sejalan dengan agenda transisi energi. Karena batu bara merupakan fosil yang saat ini sebagai penyumbang emisi terbesar yang mengakibatkan pemanasan global,” terangnya.

Untuk itu, Darmawan pun meminta pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan para menterinya meninjau ulang dan memperhitungkan kembali segala resiko yang dapat ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : I Made Bawa Yasa

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers
Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit
ITW Minta Tilang Elektronik Dievaluasi, Jangan Sekadar Memburu Denda
Jumpa Anak Bernama “Presisi”, Kapolri Jenderal Sigit Terharu
Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu
Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara
Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka
Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:48 WIB

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:25 WIB

Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:36 WIB

Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:18 WIB

Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:08 WIB

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:19 WIB

Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:09 WIB

Buntut Ricuh Kemang, Polisi Tangkap 19 orang

Berita Terbaru