Lagi, 3 Pelaku TPPO Dibekuk Penyidik Polres Jakarta Selatan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary memberi keterangan kepada awak media, Jumat (25/8/2023)

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary memberi keterangan kepada awak media, Jumat (25/8/2023)

KABAR PERSADA–Penyidik Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, diciduk polisi di  kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, ketiga pelaku diduga merekrut para calon korban untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara.

“Pelaku merekrut korban dengan janji manis tanpa diberikan prosedur yang berlaku,” kata Ade Ary Syam kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Ade menambahkan, selain perekrutan tidak sesuai prosedur, tindakan ketiga pelaku dalam melakukan aksi ilegalnya juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil berhasil menyelamatkan  9 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Ketiga pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta. Sedangkan ke 9 korban setelah didata akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) dari mulai tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda jajaran, Juni 2023 lalu.

Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. Hingga saat ini satgas TPPO telah  menangkap 901 tersangka dan menyelamatkan sebanyak 2.425 orang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja
Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung
Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri
Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri
Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru