Lagi, 3 Pelaku TPPO Dibekuk Penyidik Polres Jakarta Selatan

Friday, 25 August 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary memberi keterangan kepada awak media, Jumat (25/8/2023)

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary memberi keterangan kepada awak media, Jumat (25/8/2023)

KABAR PERSADA–Penyidik Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, diciduk polisi di  kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, ketiga pelaku diduga merekrut para calon korban untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara.

“Pelaku merekrut korban dengan janji manis tanpa diberikan prosedur yang berlaku,” kata Ade Ary Syam kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Ade menambahkan, selain perekrutan tidak sesuai prosedur, tindakan ketiga pelaku dalam melakukan aksi ilegalnya juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil berhasil menyelamatkan  9 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Ketiga pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta. Sedangkan ke 9 korban setelah didata akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) dari mulai tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda jajaran, Juni 2023 lalu.

Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. Hingga saat ini satgas TPPO telah  menangkap 901 tersangka dan menyelamatkan sebanyak 2.425 orang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia
Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti
Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA
Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen
Sempat Buron, Ashari Kiai Cabul dari Pati Akhirnya Ditangkap
Tempati Gedung Baru, Kapolri Berharap Kompolnas Semakin Independen
Polisi Ringkus Pembacok Karyawan Toko Roti di Cengkareng

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Friday, 8 May 2026 - 16:56 WIB

Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen

Thursday, 7 May 2026 - 13:04 WIB

Sempat Buron, Ashari Kiai Cabul dari Pati Akhirnya Ditangkap

Tuesday, 5 May 2026 - 17:40 WIB

Tempati Gedung Baru, Kapolri Berharap Kompolnas Semakin Independen

Tuesday, 5 May 2026 - 17:26 WIB

Polisi Ringkus Pembacok Karyawan Toko Roti di Cengkareng

Sunday, 3 May 2026 - 14:34 WIB

Kapolri Terapkan 4 Konsep “Kota Pintar” Dalam Pembangunan Mapolda DIY

Berita Terbaru

ilustrasi

Kabar

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB