JAKARTA–Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, memberikan respons usai Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan ke polisi oleh Putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.
Marcel mengatakan, pihaknya tak masalah dengan laporan tersebut. Dia hanya menantang Ahmad Bahar dan anaknya untuk bisa membuktikan tuduhan kepada mereka.
“Ini negara hukum. Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” kata Marcel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan Bahar maupun anaknya yang mengaku disekap mengandung kebohongan tak berdasar.
“Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar, seperti penculikan dan penodongan,” ujar dia.
Marcel justru menuding pihak Bahar telah merendahkan pimpinan mereka melalui pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Padahal mereka ini (Ahmad Bahar dan Ilma) pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami. Dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya,” tutur dia.
Adapun nama GRIB Jaya dan Hercules tercatut dalam satu dari dua laporan yang dibuat anak Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), di Polda Metro Jaya. Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/3678//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Di sini, Hercules dan GRIB Jaya dilaporkan dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan. Ilma melalui kuasa hukumnya, Gufroni, mengaku mengalami kekerasan saat disandera oleh anggota GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026).
Kekerasan yang diterima korban diduga dilakukan untuk mendorong dia mengakui terkait pesan yang dituding dikirimkannya kepada Hercules yang berisi ancaman.
“Di sana diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari Ilma yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” kata Gufroni di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan atau penyadapan terhadap akun WhatsApp-nya yang sempat tidak bisa diakses tiga hari sebelum disekap. Saat itu, dia tiba-tiba memiliki riwayat pesan yang dikirimkan ke Hercules. Padahal, sebelumnya Ilma tak memiliki kontak Hercules.
Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan atau Pasal 332 KUHP tentang penyadapan alat elektronik orang lain.(jp)
Sumber Berita : kompas









