JAKARTA–Polda Jawa Tengah (Jateng) menghukum 18 personelnya dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2023.
Personel anggota polisi tersebut dipecat karena terlibat berbagai kasus yang mencoreng citra Polri. Mereka terlibat kasus desersi dan pidana umum serta kasus perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dari 18 orang yang dipecat, 9 diantanya kasus desersi, 6 tindak pidana dan 3 kasus perselingkuhan.
“Semuanya sudah diproses secara hukum dan dipecat dari anggota Polri,” kata Kombes Stefabus, Jumat (29/12/2023).
Pimpinan Polri lanjut Stefanus akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melanggar pidana dan kode etik.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh personel Polda Jateng untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, jangan langgar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Polda Jateng juga mengingatkan terkait netralitas anggota Polri pada Pemilu 2024. “Jelang Pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai ada permasalahan tentang Pemilu,” tegasnya.(Tom/Tra)