JAKARTA — Pemantau Kinerja Aparatur untuk Rakyat (PAKAR) menilai sikap keluarga Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran dalam menghadapi persoalan hukum yang menimpa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang layak menjadi contoh bagi pejabat publik.
Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz mengatakan, sikap keluarga Fadil menunjukkan bahwa hubungan darah tidak harus menjadi alasan untuk mencampuri proses hukum ketika salah satu anggota keluarga menghadapi persoalan.
“Ini musibah bagi keluarga. Tetapi cara keluarga menyikapinya justru menunjukkan kedewasaan. Mereka tetap menjalankan peran sebagai keluarga, tetapi tidak menjadikan hubungan darah sebagai alasan untuk mengintervensi hukum,” kata Ikhwan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Husniah, adik Fadil, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi terkait sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sikap keluarga telah disampaikan sebelum perkara memasuki tahap penetapan tersangka. Tujuh saudara kandung Husniah menandatangani pernyataan resmi yang menegaskan tidak memberikan perlindungan maupun intervensi serta menghormati proses pengawasan DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket.
Sejak pernyataan itu disampaikan, langkah keluarga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Prinsip siri’ na pacce dinilai tetap dipegang tanpa “menghalalkan” segala cara dalam memberikan pembelaan terhadap anggota keluarga.
Fadil sendiri baru mengakhiri masa pengabdiannya di Polri pada 30 Agustus 2026. Mantan jenderal bintang tiga itu sebelumnya pernah menjabat Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, Kabaharkam Polri dan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.
Menurut PAKAR, sikap keluarga Fadil menunjukkan bahwa dukungan kepada anggota keluarga tetap dapat diberikan tanpa menjadikan jabatan, nama besar, atau hubungan darah sebagai alat untuk memengaruhi proses hukum.
“Justru di tengah musibah seperti inilah keteladanan diuji. Pejabat publik dan keluarganya perlu menunjukkan bahwa kehormatan tidak dibangun dengan menghindari proses hukum, melainkan dengan menghormati hukum dan memberi ruang kepada proses pembuktian berjalan secara adil. Sikap seperti ini penting menjadi contoh bahwa jabatan, kekuasaan, dan hubungan keluarga tidak boleh berada di atas hukum,” pungkas Ikhwan.
Sementara proses hukum berjalan, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada 21 September 2026. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, kemudian memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Polisi mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Gowa, termasuk pengurusan PBG dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Penyidik juga mengusut dugaan TPPU.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : PAKAR








