Di Tengah Badai Penyadapan, Prabowo Kumpulkan Sepuluh Mantan Kapolri di Hambalang

Sunday, 8 November 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dikelilingin sembilan mantan Kapolri.(Foto: Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto dikelilingin sembilan mantan Kapolri.(Foto: Istimewa)

JAKARTA–Di tengah santernya pengusutan dugaan penyadapan yang menyeret jajaran pimpinan Korps Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto menerima sepuluh mantan Kapolri di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu, 8 November 2026.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto hadir mendampingi rombongan seniornya, yang meliputi Roesmanhadi, Roesdihardjo, Suroyo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Sutarman, Badrodin Haiti, Timur Pradopo dan Tito Karnavian. Namun, mantan Kapolri Idham Azis tak tampak dalam rombongan.

“Kami hadir bersama para purnawirawan pimpinan Polri untuk terus berkomitmen menjaga solidaritas dan stabilitas institusi,” ujar Suyudi.

Turut hadir Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudi selaku Ketua Tim Khusus penanganan kasus penyadapan, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Seskab Teddy Indra Wijaya yang mendampingi Prabowo.

Tensi tinggi di balik perjumpaan ini dipicu langkah Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penyidik juga menjerat dua perwira tinggi: Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Hasil investigasi awal mengungkap aksi penyadapan dan akses ilegal itu tak hanya membidik Prabowo, tetapi juga merambah menteri, politikus, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP baru (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun), dan Pasal 31 UU ITE (ancaman 8 tahun).

Istana merespons keras dugaan operasi intelijen ilegal ini. “Pemerintah mengategorikan tindak pidana penyadapan ilegal ini sebagai bentuk tindakan makar yang merusak tata kelola negara,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Hingga kini, Timsus Bareskrim Polri terus menyisir jejak digital untuk membongkar utuh jaringan di balik skandal tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : 110News

Berita Terkait

Tiga Jemaah Korban Penyerangan Salat Subuh di Jaktim Jalani Perawatan, Polisi Imbau Warga Tenang
“Ojol Sehat, Pelayanan Hebat”, Asa dan Kepedulian Kapolda Metro untuk Pejuang Jalanan
Kamtibmas dan Sportivitas: Kapolda Metro Jaya Ajak The Jakmania Jadi Teladan Suporter Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, PP Polri Beri 7 Pesan Moral Kepada Kapolri
PAKAR Minta Kapolda Jateng Ikut Dievaluasi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Bukan Sekadar Mengamankan, Polisi Tebar Kehangatan di Apel Solidaritas Palestina di Monas
Dari Bundaran HI, Kabid Humas Polda Metro Ingatkan Deklarasi Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni
Kapolda Metro: Kedepankan Dialog, Layani Penyampaian Aspirasi secara Humanis

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 10:58 WIB

Resto Apung Muara Angke Kian Kumuh dan Tidak Terawat, UPPP Lepas Tangungjawab?

Sunday, 1 November 2026 - 19:41 WIB

Anak Tewas di Parkiran Ragunan, Pemprov DKI Ditantang Evaluasi Kepala Unit Pengelola TMR, Endah Rumiyati

Tuesday, 27 October 2026 - 13:09 WIB

Terungkap di Persidangan, Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi Terhadap BPT

Tuesday, 27 October 2026 - 12:47 WIB

Lima Tahun Laporan Menggantung di Poldasu, Ferdinand Pohan Mengadu ke Menko Polkam: Ujian Janji Kapolri Baru

Friday, 23 October 2026 - 14:55 WIB

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital, Patut Diduga Upaya Mencaplok Saham Minoritas RSIA Family

Thursday, 15 October 2026 - 14:23 WIB

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:27 WIB

Kebun Singkong Jadi Akhir Pelarian Dua Terduga Curanmor Kalideres

Sunday, 11 October 2026 - 17:51 WIB

Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline

Berita Terbaru