JAKARTA–Di tengah santernya pengusutan dugaan penyadapan yang menyeret jajaran pimpinan Korps Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto menerima sepuluh mantan Kapolri di kediamannya, Hambalang, Bogor, Minggu, 8 November 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto hadir mendampingi rombongan seniornya, yang meliputi Roesmanhadi, Roesdihardjo, Suroyo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Sutarman, Badrodin Haiti, Timur Pradopo dan Tito Karnavian. Namun, mantan Kapolri Idham Azis tak tampak dalam rombongan.
“Kami hadir bersama para purnawirawan pimpinan Polri untuk terus berkomitmen menjaga solidaritas dan stabilitas institusi,” ujar Suyudi.
Turut hadir Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudi selaku Ketua Tim Khusus penanganan kasus penyadapan, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Seskab Teddy Indra Wijaya yang mendampingi Prabowo.
Tensi tinggi di balik perjumpaan ini dipicu langkah Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penyidik juga menjerat dua perwira tinggi: Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Hasil investigasi awal mengungkap aksi penyadapan dan akses ilegal itu tak hanya membidik Prabowo, tetapi juga merambah menteri, politikus, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP baru (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun), dan Pasal 31 UU ITE (ancaman 8 tahun).
Istana merespons keras dugaan operasi intelijen ilegal ini. “Pemerintah mengategorikan tindak pidana penyadapan ilegal ini sebagai bentuk tindakan makar yang merusak tata kelola negara,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Hingga kini, Timsus Bareskrim Polri terus menyisir jejak digital untuk membongkar utuh jaringan di balik skandal tersebut.
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : 110News









