Suka Nyabu, Bandit Curas Modus COD Diringkus Personil Polsek Tambora

Sunday, 24 March 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Pemuda bertubuh gempal, bak algojo dengan badan penuh tato itu nyaris tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat.

Pemuda berinisial ATJ (33) yang juga  residivis ini  ditangkap usai melancarkan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di Jalan Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora, Jakarta Barat

Setelah korban membuat Laporan Polisi, Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook.

Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat Press Confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.

Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tuturnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan Polisi sebanyak lima (5) kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 pada Tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada Tahun 2016 divonis 8 bulan.

Ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada Tahun 2017 divonis 4 tahun, kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 pada Tahun 2020 pelaku divonis 8 bulan, dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-ari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga
Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas
Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 14:57 WIB

Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda

Friday, 6 March 2026 - 14:54 WIB

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Sunday, 1 March 2026 - 22:28 WIB

Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Friday, 20 February 2026 - 14:11 WIB

Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Wednesday, 11 February 2026 - 20:17 WIB

Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas

Tuesday, 27 January 2026 - 23:11 WIB

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel

Monday, 26 January 2026 - 14:43 WIB

Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas

Sunday, 25 January 2026 - 10:55 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO

Berita Terbaru

Ragam

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Friday, 6 Mar 2026 - 14:54 WIB