Suka Nyabu, Bandit Curas Modus COD Diringkus Personil Polsek Tambora

Sunday, 24 March 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Pemuda bertubuh gempal, bak algojo dengan badan penuh tato itu nyaris tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat.

Pemuda berinisial ATJ (33) yang juga  residivis ini  ditangkap usai melancarkan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di Jalan Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora, Jakarta Barat

Setelah korban membuat Laporan Polisi, Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook.

Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat Press Confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.

Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tuturnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan Polisi sebanyak lima (5) kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 pada Tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada Tahun 2016 divonis 8 bulan.

Ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada Tahun 2017 divonis 4 tahun, kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 pada Tahun 2020 pelaku divonis 8 bulan, dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-ari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI
Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh
Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans
Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda
Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo
Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota
Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup
Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 02:48 WIB

Kapolda Jabar: Aksi Anarkis di Bandung Didanai Kelompok Internasional

Wednesday, 17 September 2025 - 02:26 WIB

Koalisi Sipil: Sikap Menhan Libatkan TNI Dalam Pengamanan Gedung DPR RI Melawan Suara Rakyat

Tuesday, 16 September 2025 - 07:01 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan 16 Tersangka Yang Ditangkap Adalah Perusuh

Monday, 15 September 2025 - 15:38 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo ‘Tolak Reformasi Polri’ di DPR

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas

Tuesday, 9 September 2025 - 12:35 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Untuk Dalami Dugaan Keterlibatan Militer

Sunday, 7 September 2025 - 14:26 WIB

Agar Pengusutan Kasus Demo Anarkis Tidak Salah Sasaran, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

Friday, 5 September 2025 - 17:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Situasi di DPR RI Aman Terkendali

Berita Terbaru