JAKARTA — Langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyikapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR).
Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz menilai penonaktifan dan mutasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena serta penonaktifan tiga anggota untuk menjalani pemeriksaan Propam menunjukkan keseriusan Kapolri merespons keluhan masyarakat.
“Ini menunjukkan Kapolri serius menyikapi persoalan di lapangan. Ketika muncul keluhan masyarakat, pimpinan harus hadir, mendengar, dan mengambil langkah evaluasi,” ujar Ikhwan, Selasa (3/11/2026).
Namun, menurut dia, evaluasi tidak boleh berhenti pada Kapolres dan anggota yang terlibat langsung. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan juga perlu dimintai pertanggungjawaban atas fungsi pengawasan di wilayah hukumnya.
Ikhwan menilai, Kapolda perlu diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan apakah pengawasan serta penerapan standar prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai kesalahan di lapangan hanya dibebankan kepada anggota dan Kapolres. Harus dilihat pula bagaimana pengawasan Kapolda berjalan. Tanggung jawab pimpinan bukan hanya memastikan anggotanya berhasil menjalankan tugas, tetapi juga memastikan mereka bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober lalu yang memunculkan keluhan dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah. Peristiwa ini menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan pendidikan yang semestinya terlindungi dari tindakan aparat yang menyimpang dari prosedur.
Ikhwan mengakui kepolisian memiliki kewenangan melakukan penggeledahan sepanjang sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan itu bukan alasan untuk mengabaikan prosedur maupun etika dalam bertugas.
PAKAR bahkan meminta Kapolri tidak ragu mengambil langkah lebih jauh jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi kelalaian atau lemahnya pengawasan di tingkat pimpinan.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau lemahnya pengawasan dalam penerapan standar prosedur oleh jajaran di bawahnya, sepantasnya Kapolri juga mencopot Kapolda dari jabatannya. Jangan hanya bawahan yang menanggung konsekuensi, sementara pimpinan lepas dari tanggung jawab,” tandas Ikhwan.
Di sisi lain, proses hukum kasus pembakaran dan perusakan warung yang menjadi latar belakang penggeledahan harus tetap berjalan profesional. Namun, penegakan hukum tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan aparat yang diduga menyimpang dari prosedur.
“Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memastikan pengawasan berjalan dan kejadian serupa tidak terulang. Polisi harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap melindungi masyarakat,” pungkasnya.**
Penulis : tra ginting









