JAKARTA–Tersangka Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Firli hari ini Rabu (27/12/2023) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo..
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Kehadiran Firli dibenarkan kuasa hukumnya yaitu Ian Iskandar. Kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan rencananya pukul 11.00 WIB.
Isu yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, Firli Bahuri hari ini akan ditahan penyidik. Alasan penahanan sangat kuat, selain Firli dinilai tidak koperatf dan ancaman hukuman pun sangat berat, yakni 20 tahun penjara.
Sejumlah pihak juga mendesak Polri segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif itu. Alasan untuk keadilan, karena di mata hukum tidak memandang status semua sama.
Sementara itu kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya hari ini akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diakuinya, memang ada beberapa aset milik Firli yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi. “Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai. Ada juga informasi terbaru yang akan kita sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga membenarkan Firli telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Rencana awal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Kamis (21/12/2023) lalu. Tetapi Firli tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang dinilai oleh penidik tidak wajar.(Tom/Tra)