JAKARTA– Ketika kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, publik semestinya melihat pesan tentang disiplin dan tanggung jawab. Namun ketika denda Rp1,5 juta seorang warga justru dibayarkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman perhatian publik berpotensi bergeser dari pelanggaran dan konsekuensi hukum, menjadi aksi humanis pejabat.
Hal itu disoroti Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR). Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz mengatakan, persoalannya bukan pada niat membantu warga, melainkan pada pesan yang muncul ketika tindakan tersebut dipublikasikan.
“Yang kami pertanyakan bukan niat baiknya. Tetapi pesan publik yang muncul. Jangan sampai masyarakat lebih mengingat bahwa Wadirlantas membayar denda Rp1,5 juta daripada memahami bahwa pelanggaran lalu lintas harus dipertanggungjawabkan oleh pelanggarnya,” ujar Ikhwan.
Menurutnya, pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian tentu penting. Namun, humanisme tidak boleh mengaburkan tujuan utama penegakan aturan lalu lintas, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE, kata Ikhwan, tidak semata-mata berfungsi mencatat pelanggaran dan menghasilkan denda. Sistem tersebut juga dirancang untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
“Kalau pelanggaran terjadi, lalu konsekuensinya diselesaikan oleh orang lain, pesan edukasinya menjadi kurang kuat. Masyarakat bisa saja lebih fokus pada siapa yang membayar daripada mengapa pelanggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
PAKAR menilai kondisi tersebut dapat melahirkan pesan publik yang ambigu. Di satu sisi, aksi itu dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian aparat kepada masyarakat. Namun di sisi lain, apabila pemberitaan atau publikasi lebih menonjolkan sosok pejabat yang membayar denda, pesan disiplin lalu lintas berisiko tenggelam.
“Di sinilah pentingnya kehati-hatian. Jangan sampai yang dimaksudkan sebagai contoh humanisme justru dipersepsikan publik sebagai pencitraan personal. Ukurannya bukan apakah pejabat terlihat baik, tetapi apakah masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Ikhwan.
Ia menegaskan, polisi tetap dapat menunjukkan empati tanpa menghilangkan makna konsekuensi hukum.
“Jangan sampai kamera ETLE merekam pelanggaran, tetapi kamera publik justru lebih sibuk merekam pejabat yang membayar dendanya. Ini yang perlu direnungkan,” katanya.
Menurut Ikhwan, efek edukasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya denda. Yang lebih penting adalah konsistensi bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dan pelanggar memahami tanggung jawab tersebut.
“Kalau seorang warga melanggar, kemudian orang lain membayar, pertanyaan edukasinya sederhana: siapa yang sebenarnya belajar dari hukuman itu?” ujarnya.
Karena itu, PAKAR menilai keberhasilan ETLE seharusnya tidak diukur dari seberapa sering denda diselesaikan atau seberapa menarik aksi pejabat mendapat perhatian publik. Ukuran utamanya adalah perubahan perilaku masyarakat menuju lalu lintas yang lebih tertib.
“Polisi tidak membutuhkan panggung untuk membuktikan dirinya humanis. Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan membuat masyarakat sadar justru merupakan bentuk pelayanan publik yang paling kuat.”
PAKAR meminta Polda Metro Jaya memastikan pendekatan humanis tetap berjalan seiring dengan edukasi dan konsistensi penegakan hukum.
“Jangan sampai aksi kepedulian yang tujuannya baik justru membuat pesan utama ETLE bergeser. Yang harus viral bukan pejabat yang membayar denda, tetapi kesadaran bahwa setiap pelanggaran punya konsekuensi
Untuk diketahui, Wadirlantas AKBP Arif mengulurkan tangan membantu membayar denda wajib pajak saat Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Komarudin dan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Made Agus melakukan kunjungan ke Gedung Samsat Jakarta Selatan di kompleks Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).**
Penulis : tra ginting








