Polda Metro Jaya Serahkan 4 Alat Bukti Perkuat Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri

Sunday, 17 December 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sedikitnya 4 alat bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk memperkuat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif  Firli Bahuri. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Keempat alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya, Kombes DR Putu Putera Sadana yang dikutip Minggu (17/12/2023) menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan). Alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya 4 alat bukti,” tegas Kabid Kum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Kombes Putu juga menyampaikan, pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya aduan mayarakat (dumas), laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik. Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Firli Bahuri,  yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG Belum Pulih, Dua Advokat Muda Asal Berastagi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jelang HUT ke-78 Polwan, Polwan Polda Metro Jaya Kompak Gelar Aksi Bersih-Bersih
Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 01:42 WIB

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB