Polda Metro Jaya Serahkan 4 Alat Bukti Perkuat Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri

Minggu, 17 Desember 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sedikitnya 4 alat bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk memperkuat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif  Firli Bahuri. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Keempat alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya, Kombes DR Putu Putera Sadana yang dikutip Minggu (17/12/2023) menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan). Alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya 4 alat bukti,” tegas Kabid Kum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Kombes Putu juga menyampaikan, pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya aduan mayarakat (dumas), laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik. Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Firli Bahuri,  yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Angka Curanmor,  Polsek Petamburan Gelar “Gembok Kamtibmas”
Tak Lelah Menjaga Bangsa, Korps Brimob Polri Pernah Diganjar Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden Soekarno
Cegah Tawuran, Polsek Kembangan Edukasi Remaja Lewat Spanduk dan Videotron
Berkat Aplikasi SIPAGI, Tim Patroli Polres Jakbar Ringkus 8 Anak Remaja Bawa Sajam dan Busur Panah
Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar
Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan
Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI
ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Amankan Debat Perdana Calon Gubernur Jakarta, Polda Metro Jaya Sebar 1.634 Personil di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:03 WIB

HUT Polwan ke-76, Kapolri : Polisi Wanita Semakin Eksis dan Semakin Dicintai

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:26 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Keposong, Boyolali

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:17 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:30 WIB

Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:37 WIB

Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:33 WIB

Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:00 WIB

Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut

Berita Terbaru