Gagalkan Peredaran 49,8 Kg Sabu, Kapolres Jakpus: 158.188.800 Jiwa Terselamatkan Dari Penyalahgunaan Narkoba.

Thursday, 16 May 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,

Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka," kata Susatyo saat Pres Rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 49,8Kg serta menyita 1 unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air gun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir.

Kapolres merinci, pada bulan Januari Polisi menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg dan bulan Mei 26,9 Kg.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama ‘Operasi Mantap Brata’ dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,” kata Susatyo saat Pres Rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Kapolres yakni senilai Rp59,3 miliar.

Lanjut Susatyo dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnakan menggunakan insinerator yang sebelunya sudah di cek keasliannya oleh tim labfor. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun
Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka
Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia
Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 17:03 WIB

DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Thursday, 9 October 2025 - 18:14 WIB

Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta

Wednesday, 8 October 2025 - 16:34 WIB

Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Monday, 6 October 2025 - 21:41 WIB

Adik Mantan Wakil Presiden Jusuf Kala Tercebur Dipusaran Korupsi Rp1,3 Triliun

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Tuesday, 30 September 2025 - 16:35 WIB

Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani

Monday, 29 September 2025 - 20:25 WIB

Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes

Berita Terbaru