Gagalkan Peredaran 49,8 Kg Sabu, Kapolres Jakpus: 158.188.800 Jiwa Terselamatkan Dari Penyalahgunaan Narkoba.

Thursday, 16 May 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,

Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka," kata Susatyo saat Pres Rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 49,8Kg serta menyita 1 unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air gun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir.

Kapolres merinci, pada bulan Januari Polisi menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg dan bulan Mei 26,9 Kg.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama ‘Operasi Mantap Brata’ dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,” kata Susatyo saat Pres Rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Kapolres yakni senilai Rp59,3 miliar.

Lanjut Susatyo dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnakan menggunakan insinerator yang sebelunya sudah di cek keasliannya oleh tim labfor. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim
Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya
Polri Buru Ko Andre Alias “The Doctor”, Pemasok Sabu ke Koko Erwin
Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba
Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia
Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kering di Depok, Tersangka Disergap di Kantor Ekspedisi
Miliki 450 Butir Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Warga Taman Sari Jakbar Dibekuk Petugas

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 14:57 WIB

Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda

Friday, 6 March 2026 - 14:54 WIB

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Sunday, 1 March 2026 - 22:28 WIB

Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Friday, 20 February 2026 - 14:11 WIB

Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Wednesday, 11 February 2026 - 20:17 WIB

Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas

Tuesday, 27 January 2026 - 23:11 WIB

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel

Monday, 26 January 2026 - 14:43 WIB

Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas

Sunday, 25 January 2026 - 10:55 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO

Berita Terbaru

Ragam

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Friday, 6 Mar 2026 - 14:54 WIB