JAKARTA–Pihak advertising Z akhirnya buka suara terkait iklan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di layar videotron di Pospol Semanggi, Jakarta Selatan.
Meski mereka tahu itu melanggar, tetapi diabaikan karena bagi mereka yang penting uang masuk bagi perusahaan. Disisi lain,
Pihak advertising juga meminta maaf pada institusi Polri atas tindakan mereka sehingga polisi dianggap tidak netral.
Hal itu disampaikan Manager Operasional Advertising Z, Dede Jua, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2023). Hadir dalam konferensi itu,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Dony Hermawan dan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
Akibat ulah pihak advertising tersebut institusi Polri ikut terbawa-bawa dengan tampilan iklan capres-cawapres di videotron yang diletakkan di atas Pospol Semanggi. “Kami memohon maaf, apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut,” ujar Dede Jua.
Dikatakan Dede, bagi pihak advertising tidak pernah memikirkan pemasangan iklan di lokasi tersebut dilarang. Yang penting bagi mereka ada kontrak dan menghasilkan uang.
“Kami menerima kontrak, kami pure pengusaha. Bagi kami yang penting pemasukan. Tidak ada kaitan dengan Polri atau apapun,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tahu kalau lokasi itu dilarang untuk pemasangan iklan kampanye, Dede menjawab pihaknya tahu. “Kami tahu, kami swasta dan kami bukan ASN. Kami butuh pemasukan untuk bayar karyawan,” tegasnya.
Menurut Dede, perusahaan hanya mencari pemasukan dari klien untuk membayar karyawan. Pihak advertising berbeda dengan Polri karena perusahaan tidak ada kewajiban netral. “Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral. Hak kami untuk berusaha atau mendapatkan hasil,” tutur Dede.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu ini. Polri tidak memihak kepada salah satu capres dan cawapres manapun.
“Kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas, sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan, Polri netral,” kata Kombes Trunoyudo.
Dalam amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik. Polri tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kapolri juga secara direktif telah mengeluarkan surat telegram bernomor Nomor STR 246/III/2023 agar jajaran kepolisian bersikap netral dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memelihara kamtibmas.(Tom/Tra)