Makassar – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung mengambil langkah tegas terhadap anggota DPRD Sinjai Kamrianto yang ditangkap terkait kasus sabu. PAN menutuskan untuk memecat Kamrianto sebagai kader.
“Kami kemarin sudah mendengar berita (penangkapan Kamrianto) itu, kami dari (Dewan Pimpinan) Wilayah sudah lakukan pemecatan,” ujar Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
Syamsuddin mengatakan saat ini Kamrianto telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu ia nilai tidak gampang karena Kamrianto merupakan anggota DPRD Sinjai.
“Kalau ternyata memang sudah terlibat, karena saya kira polisi juga sudah tersangkakan, saya kira juga tidak gampang tersangkakan apalagi anggota DPRD,” ucapnya.
Lanjut Syamsuddin, saat ini pihaknya sisa menunggu pengesahan pemecatan Kamrianto oleh Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi yang saat ini sedang berada di luar negeri. Namun pihaknya sudah menggelar rapat pengambilan keputusan pemecatan pada Kamis (3/8).
“Sisa mau ditandatangani oleh Ketua DPW, karena kemarin Ketua DPW berhalangan hadir. Tetapi di rapat sudah diputuskan untuk dipecat. Kemarin, hari Kamis (rapat) di Sekretariat DPW PAN,” imbuhnya.
Sementara itu, Syamsuddin menyebut terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamrianto juga masih menunggu persetujuan Ketua DPW PAN Sulsel. Dia mengatakan PAW itu akan dibahas selanjutnya.
“Kita akan menunggu Ketua DPW dari luar negeri. (PAW-nya) segera menyusul,” pungkas Syamsuddin.
Untuk diketahui, ada dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap terkait narkoba. Selain Kamrianto, juga ada Muhammad Wahyu dari fraksi Golkar.
DPD I Golkar Sulsel pun telah memastikan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu yang ditangkap terkait kasus narkoba. Namun tindak lanjut pemberian sanksi masih menunggu status hukum kadernya tersebut.
“Kita lihat proses berikutnya apakah betul-betul seperti itu, terbukti dan sudah ada keputusan tersangka atau apa, baru kita lakukan tindakan,” kata Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Jumat (4/8).
Marzuki memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Muhammad Wahyu jika status hukumnya sudah jelas. Sebab, penyalahgunaan narkotika bagi Golkar merupakan pelanggaran disiplin organisasi.
“Karena itu sebenarnya sudah masuk dalam tindakan pelanggaran PO Nomor 15 tentang Disiplin Organisasi,” tegas Marzuki.
“Di situ diatur, terutama yang terkait dengan PDRT, prestasi, dedikasi dan tindak tercela, disiplin. Kan ini sudah masuk tidak disiplin. Dan kemudian dia terbukti narkoba berarti itu tercela, mencederai partai, dan sanksinya ada diatur di situ,” ungkapnya.