TANGERANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mencari bandar narkoba di negara Thailand.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, karena memang kita tidak punya jangkauan lebih jauh. Nanti melalui jalur hubungan diplomatik antara police to police untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Kamis (5/6).
Sejauh ini, katanya, polisi telah menangkap beberapa tersangka penyelundup dan pengedar narkoba dengan asal negara Indonesia. Mereka merupakan komplotan dari bandar narkoba yang berada di Thailand.
“Dengan keberhasilan penangkapan beberapa tersangka ini diharapkan bisa memberikan petunjuk terhadap pelaku utama. Sampai saat ini memang semua perkara peredaran narkoba jenis etomidate berasal dari luar negeri, jadi asalnya tidak ada yang dari Indonesia, tentu ini menjadi sinyal bagi kita untuk mengupayakan penangkapan kepada pelaku utama dengan koordinasi bersama polisi luar,” jelasnya.
Ronald berharap kepada otoritas keamanan di negara Thailand agar bisa lebih aktif dalam mengawasi kegiatan-kegiatan penyelundupan narkoba, sehingga nanti tidak lagi ada penjualan atau pendistribusian barang ke Indonesia.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta, Polda Banten menangkap dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari negara Thailand.
Dari kedua tersangka yang diamankan itu antara lain berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.
“Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.
Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape,” ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.
“Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar,” papar dia.
Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasua ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Atas dasar data dan informasi dari tempat kejadian perkara tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian diketahui berada di daerah Batam, Kepulauan Riau hendak melarikan diri ke Thailand.
“Pada Jumat (30/5), tersangka ini berhasil diamankan di salah satu hotel/apartemen yang difasilitasi oleh seorang bandar/rekan tersangka di Thailand,” ungkapnya.
Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan. “Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta,” ucapnya.
Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar,” kata Ronald.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Antara