Bakal Ada Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Naik ke Tingkat Penyidikan

Monday, 28 August 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

KABAR PERSADA–Heboh kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan PT CSK selaku Event Organizer (EO) telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini tentunya bakal ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Diduga dalam kasus pelecehan Miss Universe yang sempat viral ada 30 kontestan yang menjadi korban pelecehan, namun baru 7 orang yang melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah meningkatkan kasus pelecehan Miss Universe Indonesia dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah dilakukan gelar perkara, kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa para korban terkait dugaan  pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan tersebut. Para korban telah menceritakan apa saja yang terjadi terkait dugaan pelecehan pada 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum korban pelecehan seksual Mellisa Anggraini mengungkapkan,  ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.
“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” ujar Mellisa.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ternyata Rekan Korban, Potongan Tubuh Ditaruh di Freezer
Amsal Sitepu Mengaku Sempat Diintimidasi, Ada Oknum Jaksa Minta Tak Buat Konten Proses Hukum di Persidangan
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu Disebut Rugikan Negara Rp202 juta – Begini Kronologinya
17 Purnawirawan TNI & Sipil Gugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijasah Jokowi
Sasar Warga Korea Selatan, Dua Tukang Tipu Modus “Black Dolar” Asal Liberia Digiring ke Polres Jakbar
Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol
Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal
Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 19:13 WIB

Pelaku Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ternyata Rekan Korban, Potongan Tubuh Ditaruh di Freezer

Monday, 30 March 2026 - 19:02 WIB

Amsal Sitepu Mengaku Sempat Diintimidasi, Ada Oknum Jaksa Minta Tak Buat Konten Proses Hukum di Persidangan

Monday, 30 March 2026 - 18:46 WIB

Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu Disebut Rugikan Negara Rp202 juta – Begini Kronologinya

Monday, 30 March 2026 - 00:52 WIB

17 Purnawirawan TNI & Sipil Gugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijasah Jokowi

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Sasar Warga Korea Selatan, Dua Tukang Tipu Modus “Black Dolar” Asal Liberia Digiring ke Polres Jakbar

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Berita Terbaru