Disebut Pemalas dan Kasbon Melulu, Karyawan Toko Sembako Bekasi Gelap Mata Habisi Nyawa Majikan Sendiri

Tuesday, 3 June 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Karyawan yang Menghabisi Nyawa Majikan Sendiri (humas Polda Metro Jaya)

Penampakan Karyawan yang Menghabisi Nyawa Majikan Sendiri (humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA–Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS alias A (21) pelaku pembunuhan terhadap bos sembako ALS (64). Pelaku ditangkap pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jl. Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

“Korban berkata pada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi),” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Kombes Wira, karena pelaku emosi dengan perkataan korban, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

“Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada hari Jumat 30 Mei 2025, sekira Pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, dan pelaku bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku melanjutnya merapikan stok barang yang ada di dalam toko,” papar Kombes Wira.

Tim melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya. Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama AS alias A.

“Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Dukung Gerakan ASRI Presiden, Kapolda Metro dan Para Menteri Bersihkan Pasar Kramat Jati
Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri
Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas
Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil
Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi
Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat
Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 22:04 WIB

Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet

Wednesday, 11 March 2026 - 21:53 WIB

Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi

Friday, 6 March 2026 - 14:54 WIB

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Thursday, 5 March 2026 - 20:43 WIB

Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak

Sunday, 1 March 2026 - 22:28 WIB

Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Friday, 20 February 2026 - 14:11 WIB

Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Wednesday, 11 February 2026 - 20:17 WIB

Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas

Tuesday, 27 January 2026 - 23:11 WIB

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel

Berita Terbaru