BANYUMAS — Ekshumasi jenazah Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026), menjadi bagian penting penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo meninggal pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Semula kematian tersebut dianggap keluarga sebagai musibah. Namun, munculnya informasi simpang siur mendorong keluarga melaporkan perkara itu ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ekshumasi dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Setelah makam dibongkar, tim forensik melakukan pemeriksaan luar untuk memastikan identitas, dilanjutkan autopsi guna mencari temuan medis terkait penyebab kematian.
Pemeriksaan melibatkan dokter forensik dari PDFMI Jaya, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta ahli laboratorium forensik, DNA, histopatologi anatomi, dan psikologi dari Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga.
Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengatakan seluruh temuan akan dianalisis untuk menentukan cara dan sebab kematian, termasuk memastikan apakah kematian Sutrimo bersifat natural atau tidak natural. Hasilnya tidak akan disimpulkan secara langsung, melainkan menunggu seluruh pemeriksaan selesai.
Tidak Otomatis Mengungkap Misteri
Ekshumasi dapat memberikan petunjuk penting, tetapi tidak serta-merta menjawab seluruh misteri. Jenazah telah dimakamkan lebih dari 10 hari sehingga proses pembusukan berpotensi mengubah atau menghilangkan sebagian tanda biologis.
Meski demikian, kondisi tanah makam yang relatif kering dan baik diharapkan membantu tim memperoleh temuan forensik. Pemeriksaan akan mencari kemungkinan tanda penyakit, cedera akibat kekerasan, maupun indikasi zat tertentu.
Setiap temuan medis tetap harus dikaitkan dengan bukti lain. Kelainan jantung, misalnya, belum otomatis membuktikan serangan jantung. Begitu pula luka atau temuan zat tertentu harus ditelusuri mekanisme dan kaitannya dengan kematian.
Karena itu, hasil autopsi dan laboratorium akan dicocokkan dengan kronologi, rekam medis, keterangan saksi, lokasi korban ditemukan, hingga bukti elektronik seperti CCTV.
Dua Pertanyaan Besar
Setidaknya ada dua pertanyaan yang harus dijawab penyidik: apa penyebab medis kematian Sutrimo dan apakah ada faktor atau tindakan pihak lain yang menyebabkan kematiannya.
Ekshumasi terutama diharapkan menjawab aspek medis. Sementara kemungkinan adanya tindak pidana membutuhkan penyidikan lebih luas.
Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah hal, termasuk rekam medis, lokasi korban ditemukan, keterangan keluarga, petugas rumah sakit, pengemudi ambulans, serta rekaman CCTV.
Jika hasil pemeriksaan mendukung kematian natural dan konsisten dengan kronologi serta rekam medis, penyebab kematian akan semakin terang. Sebaliknya, temuan yang mengarah pada kematian tidak natural dapat menjadi dasar penyidik memperdalam dugaan tindak pidana.
Kemungkinan lain tetap terbuka: pemeriksaan tidak cukup untuk menentukan penyebab kematian secara pasti akibat perubahan pada jenazah.
Keterkaitan Sutrimo sebagai karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga tidak otomatis membuktikan adanya hubungan antara kematiannya dengan pekerjaan atau perkara yang pernah ditangani Febrie.
Kini, hasil ekshumasi menjadi salah satu kunci penyidikan. Apakah kunci tersebut mampu membuka seluruh tabir kematian Sutrimo atau hanya memberikan sebagian jawaban, masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan keseluruhan proses penyidikan Polda Metro Jaya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









