JAKARTA–Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari (9/6).
“Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.
Ia memastikan bahwa pihaknya komit dalam memberantas tawuran karena meresahkan masyarakat, termasuk bisa menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang.
Mereka yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.
“Kami tidak akan membiarkan premanisme dalam bentuk apa pun,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.
“Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” kata Kapolres Susatyo.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Antara