Lagi, Wanita Mucikari Anak Dibawah Umur Ditangkap

Tuesday, 10 October 2023 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Seorang perempuan muda berinisial JI ditangkap penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan. Wanita itu diduga mengeksploitasi anak di bawah umur berinisial ACA (17).

Tersangka JL yang diduga sebagai muncikari diciduk di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Wanita muda itu menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Awalnya tersangka kenal dengan korban melalui teman ke teman lalu menawarkan  korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. “Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Tersangka diketahui sudah dua kali menawarkan korban kepada tamu kemudian direkam dan akhirnya beredar di situs porno. Pihak keluarga ACA mengetahui video anaknya sehingga melaporkan kasusnya ke polisi.

Tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian kini tengah memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam video mesum itu di situs porno.

Polisi masih mendalami apakah yang mengunggah dan menyebarluaskan video mesum korban ke situs-situs porno, apakah  N ataukah bukan. Dari hasil pendalaman, N merupakan tamu korban dan merekam video korban saat berhubungan intim.

Hasil pengusutan diketahui bahwa WNA berinisial N yang menyebar video itu. Jika benar N akan dikenakan Undang-Undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan N masih DPO. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris
Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati
Terungkap! 7 Bom Dibawa ke SMAN 72, 4 Meledak di Lokasi, Densus 88 Dalami Keterkaitan Terduga Pelaku Dengan Jaringan Teroris Tertentu
Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:01 WIB

Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61

Tuesday, 11 November 2025 - 14:09 WIB

Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”

Sunday, 9 November 2025 - 13:54 WIB

Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni

Friday, 31 October 2025 - 16:36 WIB

Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi

Monday, 27 October 2025 - 13:00 WIB

Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Wednesday, 8 October 2025 - 17:23 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-80, Polres Depok Jajaran Bersama Kodim 0508 Depok Dendangkan “Selamat Ulang Tahun”-nya Jamrud

Berita Terbaru