Nah Loh, Dua Artis Yang Jadi Aktor Film Dewasa “Kramat Tunggak” Dipanggil Polisi

Tuesday, 12 September 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : Ist)

Ilustrasi (foto : Ist)

JAKARTA–Diduga terlibat sebagai aktor dalam produksi film porno lokal, di wilayah Jakarta Selatan dua selegram akan dipanggil polisi. Selegram berinisial SKE dan pekan ini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ)

Keduanya diperiksa sebagai saksi karena diduga berperan dalam salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak. “Minggu ini, SKE dan VV diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/9/2023).

Sejauh ini belum disebutkan apakah film berjudul Kramat Tunggak termasuk film porno lokal yang diproduksi rumah produksi lokal Jakarta Selatan atau tidak. Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan penyidik.

Dirreskrimsus Kombes Ade Safri sebelumnya mengatakan,  para pemeran yang terlibat dalam film porno lokal produksi rumah produksi di Jakarta Selatan terdiri dari artis, selebgram hingga model.

‘Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” tegas Kombes  Ade Safri Simanjuntak.

Terungkapnya kasus film porno produksi lokal berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023. Flm hasil produksi tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dan kelimanya kini resmi ditahan. Mereka adalah, I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara dan SE sebagai sekretaris.

Selain mengamankan lima orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, komputer dan dua TV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris
Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati
Terungkap! 7 Bom Dibawa ke SMAN 72, 4 Meledak di Lokasi, Densus 88 Dalami Keterkaitan Terduga Pelaku Dengan Jaringan Teroris Tertentu
Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:01 WIB

Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61

Tuesday, 11 November 2025 - 14:09 WIB

Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”

Sunday, 9 November 2025 - 13:54 WIB

Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni

Friday, 31 October 2025 - 16:36 WIB

Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi

Monday, 27 October 2025 - 13:00 WIB

Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Wednesday, 8 October 2025 - 17:23 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-80, Polres Depok Jajaran Bersama Kodim 0508 Depok Dendangkan “Selamat Ulang Tahun”-nya Jamrud

Berita Terbaru