Nah Loh, Dua Artis Yang Jadi Aktor Film Dewasa “Kramat Tunggak” Dipanggil Polisi

Tuesday, 12 September 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : Ist)

Ilustrasi (foto : Ist)

JAKARTA–Diduga terlibat sebagai aktor dalam produksi film porno lokal, di wilayah Jakarta Selatan dua selegram akan dipanggil polisi. Selegram berinisial SKE dan pekan ini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ)

Keduanya diperiksa sebagai saksi karena diduga berperan dalam salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak. “Minggu ini, SKE dan VV diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/9/2023).

Sejauh ini belum disebutkan apakah film berjudul Kramat Tunggak termasuk film porno lokal yang diproduksi rumah produksi lokal Jakarta Selatan atau tidak. Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan penyidik.

Dirreskrimsus Kombes Ade Safri sebelumnya mengatakan,  para pemeran yang terlibat dalam film porno lokal produksi rumah produksi di Jakarta Selatan terdiri dari artis, selebgram hingga model.

‘Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” tegas Kombes  Ade Safri Simanjuntak.

Terungkapnya kasus film porno produksi lokal berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023. Flm hasil produksi tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dan kelimanya kini resmi ditahan. Mereka adalah, I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara dan SE sebagai sekretaris.

Selain mengamankan lima orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, komputer dan dua TV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru