JAKARTA–Pelaku pembunuhan berinisial N mengaku menyesal setelah menghilangkan nyawa AB yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/4).
“Saya menyesal (membunuh),” katanya saat ditanya di konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).
Dia juga mengaku khilaf saat menghilangkan nyawa temannya yang dikenal sejak lama karena keduanya pernah bekerja bareng.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyebutkan, pelaku N alias R (23) dan korban AB alias A (32) pernah bekerja bareng.
“Keduanya pernah bekerja bersama-sama di konveksi yang berada di Cidodol, Jakarta Selatan, tahun 2011,” katanya.
Selain itu, korban dan pelaku tinggal di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut.
Dari tangan pelaku juga diamankan satu buah besi bekas shockbreaker motor, satu pasang sendal jepit dan satu buah sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir.
“Selain itu juga diamankan satu buah pisau, satu buah tas kain warna hitam, satu unit sepeda motor dan tiga buah ponsel,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Wira.
Berisi Mayat
Polsek Kebayoran Lama menemukan mayat pria tanpa identitas yang dimasukkan ke dalam karung di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Mister X, identitas belum ditemukan. Tidak ada KTP. Hanya ada uang dua ribuan di kantong,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Agus Widartono saat dihubungi, Selasa.
Mayat pertama kali ditemukan Dinas Kebersihan yang sedang membersihkan kali menggunakan excavator pada jam 10.15 WIB.
Saat mengeruk sampah di kali, pihak Dinas Kebersihan menemukan karung di tumpukan sampah yang ternyata di dalamnya berisi mayat.
Mayat ditemukan tanpa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pengenal lainnya serta hanya mengantongi uang Rp2 ribu dalam saku celana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (24/4) sekitar jam 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. **
Penulis : Tra Ginting
Sumber Berita : Humas PMJ