JAKARTA — Pengelolaan operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda), BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mulai dari kinerja empat hotel yang merugi hingga mekanisme kerja sama bisnis yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024 dan 2025 sampai dengan Semester I. Dokumen bernomor 3/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 itu diterbitkan pada 30 Januari 2026.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat empat hotel yang dikelola PT Jakarta Tourisindo mengalami kerugian sepanjang 2024 hingga Semester I 2025.
Catatan tersebut menjadi perhatian terhadap kinerja bisnis perhotelan perusahaan daerah itu. Terlebih, pengelolaan hotel merupakan salah satu kegiatan usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan.
Persoalan lain ditemukan pada penyewaan ruang dengan skema revenue sharing atau bagi hasil. BPK mencatat mekanisme kerja sama tersebut belum diatur dalam standar operasional prosedur.
“Penyewaan Ruang dengan Skema Revenue Sharing Belum Diatur Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP),” demikian salah satu catatan dalam laporan pemeriksaan BPK.
Belum adanya SOP khusus tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen, terutama dalam memastikan pelaksanaan kerja sama memiliki pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga menyoroti realisasi pendapatan sejumlah lini usaha, yakni Jakarta Street Kiosk, Vending Machine, Bike Lounge, dan Jakarta Street Experience, yang belum sesuai dengan rencana.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya sejumlah aspek operasional dan pengembangan usaha yang perlu mendapat perhatian manajemen. Evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pencapaian target pendapatan menjadi penting agar lini bisnis yang dikembangkan perusahaan dapat berjalan sesuai tujuan.
Di sisi lain, temuan tersebut juga relevan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat, yang disusun dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko, merupakan salah satu instrumen untuk menentukan prioritas pengawasan.
Namun, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah aspek-aspek yang menjadi catatan BPK tersebut telah masuk dalam pemetaan risiko dan agenda pengawasan Inspektorat DKI Jakarta.
Pembinaan dan pengawasan BUMD juga menjadi bagian dari agenda pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Meski mengungkap sejumlah catatan tersebut, BPK dalam kesimpulannya menyatakan pengelolaan operasional PT Jakarta Tourisindo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam semua hal yang material.
Kesimpulan itu tetap perlu ditempatkan berdampingan dengan berbagai catatan pemeriksaan. Sebab, temuan mengenai kerugian hotel, belum adanya SOP kerja sama, serta realisasi pendapatan yang tidak sesuai rencana merupakan aspek yang perlu ditindaklanjuti.
Kini, perhatian tertuju pada langkah manajemen PT Jakarta Tourisindo dan Pemprov DKI Jakarta dalam merespons hasil pemeriksaan tersebut. Evaluasi kinerja, pembenahan prosedur kerja sama, serta peninjauan kembali lini bisnis menjadi bagian penting dari tindak lanjut.
Sebagai BUMD, PT Jakarta Tourisindo tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memastikan pengelolaan aset dan sumber daya daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.(red)









