Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras  saat gelar konferensi pers di Polres Depok, Kamis (25/9/2025).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras saat gelar konferensi pers di Polres Depok, Kamis (25/9/2025).

DEPOK–Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi serta waktu berbeda. Selain ganja, polisi juga menyita dua unit timbangan, empat koper besar, dan enam handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh, yakni periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.

“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (5/8/2025). Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (7/8/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar
Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa
Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng
Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 19:38 WIB

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit

Saturday, 6 June 2026 - 18:21 WIB

SETARA Institute: Pembubaran Perkemahan Remaja Ahmadiyah di Karangnganyar Bukti Negara Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 15:05 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan

Thursday, 28 May 2026 - 19:14 WIB

Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus

Tuesday, 26 May 2026 - 18:33 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

Kabar

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:03 WIB