BALIKPAPAN–Jejak narkoba dari sebuah mobil dinas Pemkot Balikpapan berujung pada seorang advokat perempuan dan jaringan lintas negara. Polisi kini memburu mata rantai yang menghubungkan Malaysia, Pekanbaru, hingga Balikpapan.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap WS, sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan, saat bertransaksi dengan pembeli berinisial IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam Toyota Zenix bernomor polisi KT 1645 IN yang digunakan WS, polisi menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu. Petugas juga memeriksa sebuah tas di dalam kendaraan dan kembali menemukan bungkusan sabu serta satu butir ekstasi.
Kendaraan tersebut ternyata merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, WS merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan dan kendaraan yang digunakannya saat penindakan merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan,” ujar Romylus, Sabtu (12/9/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul dan penguasaan kendaraan berpelat merah tersebut. Romylus menegaskan, ditemukannya narkotika di dalam mobil dinas tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang berhak menggunakan kendaraan tersebut.
Penyidikan kemudian bergerak mengikuti keterangan WS. Dari pemeriksaan tersebut, muncul nama BY dan CJA yang diduga berkaitan dengan pasokan narkotika. Keduanya diketahui merupakan adik WS.
Sekitar dua jam setelah WS diamankan, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan menangkap BY. Dari keterangan BY, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada CJA.
Malam itu, sekitar pukul 21.45 WITA, polisi mendatangi rumah CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Balikpapan. CJA tidak berada di lokasi. Namun, penggeledahan yang disaksikan orang tua CJA justru membuka temuan yang lebih besar.
Di dalam sebuah tas berwarna kuning, polisi menemukan tiga bungkusan plastik hitam yang masing-masing berisi bungkusan besar diduga sabu dengan berat total 2.924 gram atau sekitar 2,9 kilogram.
Tidak hanya itu. Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi kemasan berwarna emas yang diduga berisi sekitar 1.900 butir ekstasi.
Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan perkara lebih jauh. Narkoba yang ditemukan bukan lagi sekadar barang untuk sebuah transaksi kecil, melainkan diduga bagian dari distribusi dalam jumlah besar.
Penyidik kemudian mengetahui CJA berada di Jakarta.
Perempuan tersebut berprofesi sebagai advokat dan bekerja di sebuah law firm di Jakarta. Sebelumnya, CJA pernah bertugas sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama.
Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian bergerak ke Jakarta. CJA ditangkap di rumahnya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit telepon seluler.
Penangkapan CJA menjadi titik penting dalam pengembangan kasus. Dari pemeriksaan terhadapnya, penyidik menemukan dugaan jalur distribusi narkotika yang menghubungkan Malaysia, Pekanbaru, hingga Balikpapan.
Menurut Romylus, CJA berkenalan dengan seorang warga negara Malaysia berinisial DRS ketika berada di Pekanbaru. Dari hubungan tersebut, diduga terjadi pengiriman sabu dan ekstasi menuju Balikpapan.
“CJA ini berkenalan dengan seorang WN Malaysia berinisial DRS yang dikenalnya di Pekanbaru dan meminta untuk pengiriman narkoba dan sudah tiga kali terjadi distribusi. Dari pengungkapan ini kita sudah menetapkan empat tersangka dan satu DPO berinisial DRS,” jelas Romylus.
Polisi menyebut pengiriman sabu dan ekstasi dari Pekanbaru menuju Balikpapan telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui kargo udara.
Dengan demikian, penangkapan seorang sopir yang awalnya terlibat transaksi narkoba di dalam mobil dinas berkembang menjadi pengungkapan dugaan jaringan dengan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara.
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Sementara DRS masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP yang berlaku.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan komitmen jajarannya untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara.
Pengungkapan tersebut, kata Endar, merupakan bagian dari upaya kepolisian membentengi Kalimantan Timur dari ancaman destruktif sindikat narkotika internasional.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : 110NEWS









