JAKARTA – Razia malam Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras. Dua pria diamankan setelah polisi menemukan belasan butir obat keras daftar G di dalam sebuah mobil.
Keduanya berinisial DDK dan M. Mereka diamankan saat polisi memeriksa mobil Daihatsu Xenia yang melintas di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas mencurigai kendaraan tersebut setelah pengemudinya tiba-tiba memutar balik dan melawan arah saat melihat razia yang digelar untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba.
“Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar.
Kecurigaan polisi berujung pada temuan obat keras yang diduga disalahgunakan. Dari dalam dan sekitar kendaraan, petugas menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer dan tiga butir Tramadol. Salah satu butir Tramadol ditemukan di sekitar kendaraan.
Polisi turut menyita dua telepon seluler dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pria tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena obat keras seperti Tramadol maupun obat tertentu yang seharusnya digunakan berdasarkan indikasi medis dapat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius dan dapat berujung pada penyalahgunaan obat.
Dalam pemeriksaan awal, DDK mengaku mendapatkan dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G. Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A.
Keduanya juga mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelum diamankan polisi.
G dan A kini masuk dalam pengejaran polisi. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber dan jaringan pemasok obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengingatkan masyarakat, terutama remaja, agar tidak menganggap remeh obat keras hanya karena bentuknya seperti obat biasa.
Ia meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat dari sumber yang tidak jelas. Obat harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga medis.
“Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis,” pesannya.
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memutus peredaran obat keras ilegal sekaligus mencegah obat yang semestinya digunakan untuk kepentingan medis disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas PMJ









