Sempat Dites Urine, Polda Sumut Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

Senin, 27 November 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN–Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.(tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati
Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan
Natal Bersama Anak-Anak Korban Erupsi Lewotobi, Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Menyanyikan Feliz Navidad
Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan
Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa
Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:27 WIB

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati

Senin, 30 Desember 2024 - 18:50 WIB

Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:42 WIB

Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:43 WIB

Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa

Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB

Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Senin, 16 Desember 2024 - 15:38 WIB

Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:43 WIB

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan

Berita Terbaru