Tawuran Berujung Maut Di Muara Baru, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

Wednesday, 12 February 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam konferensi pers Rabu, 12 Februari 2025

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady dalam konferensi pers Rabu, 12 Februari 2025

JAKARTA– Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dalami kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan. Sebanyak 23 orang diamankan, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, tawuran berujung maut tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17, Muara Baru.

Disebut, tawuran antar kelompok ini awalnya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. Namun, setelah situasi kondusif, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut—satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Tak tinggal diam, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran mematikan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam.

Berikut para tersangka dan perannya, RH, BL, GR, DS, menyerang korban langsung, Aing, LD, terlibat dalam tawuran dengan melempar batu. Sementara SA, WF, UZ diketahui membawa dan menggunakan senjata tajam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. (jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : tra ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 16:47 WIB

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru