JAKARTA–Ada rentang waktu yang menjadi sorotan Charlie Chandra dalam persoalan tanah SHM No. 5/Lemo di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah pencatatan hak atas tanah seluas 87.100 meter persegi itu dibatalkan pada Maret 2023, sekitar tiga bulan kemudian terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).
Rangkaian perubahan administrasi pertanahan inilah yang kini diminta Charlie Chandra ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan Charlie menyusul operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Menurut Charlie, pola perkara di Bogor menjadi momentum bagi KPK untuk melihat lebih luas proses administrasi pertanahan yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta,” kata Charlie, Jumat (18/9/2026).
***
SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Luasnya mencapai 87.100 meter persegi.
Menurut Charlie, keabsahan jual beli atas objek tersebut sebelumnya telah diuji dalam rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Putusan Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan Putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.
Namun, lebih dari tiga dekade kemudian, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada Maret 2023.
Keputusan tersebut membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.
Charlie menilai perubahan sikap administrasi pertanahan tersebut perlu dibuka secara terang, termasuk dasar dan proses pengambilan keputusannya.
Dia menyebut, dalam gelar kasus pada 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah.
Menurut Charlie, posisi itu kemudian berubah setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Dalam rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen, kata Charlie, kemudian disimpulkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.
Tiga Bulan Kemudian Terbit SHGB Baru
Persoalan semakin menjadi perhatian Charlie ketika sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan diterbitkan, muncul SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.
Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali.
Bagi Charlie, urutan peristiwa tersebut perlu diperiksa secara utuh: mulai dari proses pembatalan pencatatan SHM, dasar keputusan BPN, keterlibatan pihak swasta, hingga penerbitan hak baru atas objek tanah tersebut.
Charlie juga menyoroti dokumen tertanggal 21 Februari 2023, yakni Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur.
Menurut Charlie, dalam surat tersebut PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.
Surat itu dibuat sebelum keputusan pembatalan pencatatan diterbitkan pada Maret 2023.
Pernah Disampaikan ke Menteri ATR/BPN
Charlie mengatakan persoalan SHM 5/Lemo juga telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025.
Saat itu, menurut Charlie, dijanjikan akan dilakukan gelar perkara untuk membahas persoalan tersebut.
Namun hingga September 2026, Charlie menyebut gelar perkara yang dijanjikan itu belum terlaksana.
Karena itu, dia meminta KPK memeriksa seluruh rangkaian proses tersebut secara independen.
“Mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” ujar Charlie.
Charlie menegaskan permintaannya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Dia meminta seluruh dokumen dan dasar setiap keputusan dibuka agar proses administrasi pertanahan tersebut dapat diuji secara transparan.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Charlie.
Penulis : tra ginting









