Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 192 Kg Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia

Monday, 14 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka M dan barang bukti 192 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. ANTARA

Tersangka M dan barang bukti 192 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. ANTARA

JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gagalkan upaya peredaran 192 kilogram sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Provinsi Aceh, sekaligus menahan tersangka M (36) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, hingga saat ini.

“Pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 kilogram,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/4).

Disebutkan bahwa tersangka berinisial M berperan sebagai kurir darat.

Penangkapan tersangka M, kata dia, bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman jenis sabu-sabu oleh jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Diperoleh informasi bahwa pada tanggal 6 April 2025 jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket narkoba jenis sabu-sabu menggunakan kapal boat.

Dua hari kemudian, didapatkan informasi bahwa kapal tersebut sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.

“Sampai di darat, mereka melakukan deception, teknik-teknik merekalah, hingga tim kami bisa menemukan itu,” katanya.

Tim penyidik lantas melakukan penyisiran di wilayah pantai sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, kemudian menemukan mobil yang dikendarai oleh tersangka M yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik lantas mengejar mobil tersebut. Namun, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mobil itu menabrak truk yang datang dari arah berlawanan.

“Pada saat pengejaran, pelaku menabrak salah satu truk. Alhamdulillah, tidak sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Ketika digeledah, di dalam mobil ditemukan 10 karung berisi 192 kilogram sabu-sabu yang disamarkan menjadi teh cina.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk menerima paket narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik kemudian memasukkan R dan satu orang lainnya berinisial F ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait dengan peran F, Brigjen Pol. Eko belum bisa membeberkannya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sedang mendalami peran tersangka M sebagai kurir dalam kasus ini.

“Tersangka masih kami interogasi. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini,” ujarnya.

Tersangka M dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.(jp)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya
Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 04:15 WIB

Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Friday, 15 May 2026 - 13:44 WIB

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob

Friday, 15 May 2026 - 13:28 WIB

Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru

Thursday, 14 May 2026 - 21:32 WIB

Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Wednesday, 13 May 2026 - 17:47 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate

Monday, 11 May 2026 - 15:49 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran

Sunday, 10 May 2026 - 15:28 WIB

Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan

Thursday, 7 May 2026 - 18:52 WIB

PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global

Berita Terbaru

Jumpa pers bersama antara Bareskrim Polri dan PT PLN (Persero), Senin (25/5)

Kabar

Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase

Monday, 25 May 2026 - 14:34 WIB