JAKARTA — Komitmen tegas Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus besar di wilayah hukum Jakarta Barat.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada akhir Juli 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis.
Pengungkapan Pertama (Kawasan Cengkareng Timur): Petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, serta alat pengemasan, timbangan digital, dan telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Pengungkapan Kedua (Wilayah Jelambar, Grogol Petamburan): Petugas meringkus tersangka berinisial MS (24) dengan barang bukti skala besar, meliputi 13 buah vape Etomidate serta 73.780 butir obat keras berbagai jenis. Rinciannya terdiri dari 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, dan ribuan butir obat golongan psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Mersi Riklona, serta Mersi Diazepam.
Total Barang Bukti yang Diamankan
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, mengatakan, secara keseluruhan pihaknya berhasil menyita lebih dari 73 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 buah vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Komitmen Melindungi Generasi Bangsa.
Kompol Moch. Taufik Iksan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi dan komitmen Polri, khususnya Polsek Tambora, dalam melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan serta masa depan bangsa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polres Jakbar









