Diberhentikan Sementara Dari Jabatan, Firli Bahuri Tak Bisa Lagi Memasuki Gedung KPK Lewat Pintu Khusus

Tuesday, 28 November 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA—Mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk sementara dilarang berkantor di KPK. Sebab, dia telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Kalau pun datang ke KPK, Firli dianggap serta diperlakukan sebagaimana layaknya seorang tamu undangan. Alasannya, Firli untuk sementara dianggab sebagai tamu biasa jika yang bersangkutan datang ke KPK.

Hal itu dikatakan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa (18/11/2023).

“Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja sementara di KPK. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” ujar Nawawi.

Namun pihak KPK menurut Nawawi tetap terbuka untuk kedatangan Firli dengan status sebagai tamu. “Kedatangan beliau di Kantor KPK cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” ujar Nawawi.

Diakui hingga saat ini masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya. Firli atau pihak yang mewakilinya dipersilakan untuk mengambil barang-barang tersebut.

Baik Firli sendiri atau perwakilannya untuk mengambil barang itu dingatkan menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.
Dikatakan Nawawi, dari laporan Setpim menyatakan barang-barang inventarisir milik Firli masih ada di ruangan yang bersangkutan. Mungkin besok lusa akan diambil silahkan dengan mengikuti prosedur masuk dari depan.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Selain memberhentikan Firli, Presiden Jokowi juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Presiden Joko Widodo berpesan kepada Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan
Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor
Didukung Petugas Yang Sigap dan Humanis, Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Mahasiswa UB Riset ke Taiwan, Teliti Konservasi Orangutan di Film Petualangan Sherina 2
Sebut Aset Kliennya Sebesar 700 M Raib, Delipa Yumara Laporkan Oknum Pejabat KPK
Samsat Jakarta Selatan Prioritaskan Pelayanan Cepat dan Transparan
PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok

Monday, 1 December 2025 - 17:35 WIB

Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Wednesday, 26 November 2025 - 12:23 WIB

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Wednesday, 26 November 2025 - 12:04 WIB

Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

Monday, 24 November 2025 - 21:17 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Begini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:55 WIB

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terbaru