JAKARTA— Pengacara Eris Rinaldy Sinuhaji, mengajak para orang tua dan wali siswa yang menjadi korban dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, untuk mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ajakan itu disampaikan Eris karena prihatin melihat ratusan pelajar yang harus mendapatkan perawatan setelah menyantap makanan MBG.
Keprihatinan semakin mendalam karena sebagian siswa yang sebelumnya sempat dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang justru kembali mengalami keluhan kesehatan hingga harus dibawa lagi ke rumah sakit. Bahkan, beberapa siswa dilaporkan harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit di Medan.
Menurut Eris, persoalan yang menimpa para pelajar tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanan Bergizi Gratis atau Makanan Beracun Gratis?” kata Eris dalam menyikapi insiden tersebut di Jakarta Rabu (19/8).
Ia meminta para orang tua korban terlebih dahulu mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian. Bukti tersebut antara lain rekam medis, hasil pemeriksaan kesehatan, dokumentasi, keterangan saksi, serta bukti lain yang dapat menunjukkan hubungan antara makanan yang dikonsumsi dengan gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Setelah bukti terkumpul, Eris menyebut terdapat sejumlah opsi hukum yang dapat dipertimbangkan para korban melalui orang tua atau wali maupun kuasa hukum.
Pertama, membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kedua, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang relevan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Ketiga, mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila persyaratan untuk menempuh mekanisme tersebut terpenuhi.
Eris menegaskan, langkah hukum bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu. Menurut dia, proses hukum diperlukan apabila terdapat dugaan pelanggaran agar penyebab kejadian dapat diungkap secara objektif dan hak-hak para korban dapat diperjuangkan.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar bersatu dalam mendokumentasikan seluruh dampak yang dialami anak-anak mereka.
“Para orang tua atau wali sebaiknya berdiskusi dan berkolaborasi guna memperjuangkan hak-hak anak-anak yang terdampak,” ujar Eris.
Bukan Sekadar Permintaan Maaf
Kasus dugaan keracunan ratusan pelajar di Berastagi telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat Karo. Apalagi, adanya siswa yang kembali sakit setelah sebelumnya diperbolehkan pulang membuat keluarga korban semakin was-was.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan investigasi secara transparan. SPPG yang terkait dengan kejadian tersebut juga disebut akan mendapatkan tindakan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan penghentian operasional dan pencopotan kepala SPPG.
Namun, bagi Eris, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar permintaan maaf.
Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai penyebab keracunan, transparansi hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban pihak yang terbukti lalai, serta jaminan perlindungan bagi anak-anak penerima program MBG.
Menurutnya, apabila proses investigasi menemukan adanya unsur kelalaian maupun dugaan tindak pidana, maka jalur hukum harus menjadi bagian dari upaya penyelesaian.
Program Makan Bergizi Gratis, kata dia, seharusnya memberikan manfaat dan rasa aman bagi anak-anak sekolah.
Jangan sampai program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak justru membuat orang tua takut ketika anak mereka menyantap makanan yang disediakan.
Bagi Eris, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan salah satu cara untuk memastikan hak para korban diperjuangkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penulis : jeffry pinem
Editor : traginting









